279,45 Ton Pupuk Bersubsidi Berhasil Disita Polda Jatim

jatim

Polda Jatim menyita 279,45 ton pupuk bersubsidi sebagai barang bukti. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebanyak 279,45 ton pupuk bersubsidi sebagai barang bukti disita Polda Jatim.

“Sesuai perintah Bapak Kapolri seluruh jajaran Polda untuk aktif dalam membantu pemulihan ekonomi nasional. Dan di dalam arahannya, salah satu perintah Bapak Kapolri adalah mengawasi ketersediaan, distribusi dan stabilitas harga khususnya minyak goreng dan pupuk,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, ketika memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang diungkap oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jatim, Senin (16/5/2022) siang.

Konferensi pers tersebut dihadiri juga Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jatim, Ahli Madya Fungsional Sarpras Dinas Pertanian Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

“Kami jajaran Polda Jatim beserta Polres didukung Dinas Pertanian dan Perdagangan, mengumpulkan informasi terkait masalah pupuk. Karena kita ketahui Jatim adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan padi juga tergantung ketersediaan pupuk,” kata Nico.

Ia menjelaskan dalam periode Januari-April, tim mengumpulkan informasi dan penyelidikan dan di dalam kegiatannya berhasil mengungkap adanya penyimpangan baik ketersediaan pupuk, distribusi maupun harga.

“Kami dari Polda Jatim dan jajaran telah mengungkap 14 laporan polisi yang telah dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang. Dalam prosesnya 3 di antaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim, bahwa ini berada di 9 kabupaten yakni Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan,” tambahnya.

Nico mengungkapkan, barang bukti yang diamankan sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton. Modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni membeli pupuk bersubsidi, kemudian mengganti bungkus sak dengan nonsubsidi.

“Sehingga mereka menjual dengan harga berbeda, di mana pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp115.000 namun dengan diganti sak sehingga petani membeli dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp160.000 – Rp200.000 ribu,” ungkapnya.

“Modus kedua menjual dengan harga eceran tertinggi, kadang-kadang petani sangat butuh akan membeli padahal ini tidak boleh. Sedangkan modus lain, mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk di luar wilayah area. Yang ditangkap oleh polda ini rencananya akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal,” lanjutnya.

Kapolda Jatim menegaskan, dengan terbongkarnya kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini, Polda Jatim akan terus melakukan kordinasi dengan stakeholder terkait untuk dilakukan pencegahan.

“Kami akan koordinasikan lebih lanjut yaitu terkait dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). Karena dari situ nanti kita akan mendapatkan gambaran jumlah pupuk dari masing-masing kabupaten,” pungkasnya. (dam)

Exit mobile version