Pelonggaran Aturan Masker Harus Dibarengi Testing Covid-19 dan WGS

Pemakaian Masker

Ilustrasi penggunaan masker. (Istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Pakar ilmu kesehatan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama menyampaikan sejumlah hal terkait kebijakan baru tentang aturan penggunaan masker. Kebijakan tersebut tetap harus dimonitor.

Ia menyadari, kasus harian Covid-19 sudah melandai dan angka kepositifan serta reproduksi sudah rendah. Juga di banyak negara sudah banyak yang melonggarkan pemakaian masker di luar ruangan.

“Tentu kebijakan baru ini perlu monitor seksama, dengan meningkatkan jumlah test sehingga kalau ada kenaikan kasus maka kebijakan dapat dievaluasi,” kata Tjandra melalui gawai, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Selain itu, perlu peningkatan pemeriksaan whole genome sequencing (WGS) yang dapat mendeteksi jika ada varian baru, atau sub varian Omicron seperti BA.4 dan BA.5 yang bahkan sudah terdeteksi di Singapura

“Kita tahu ada tiga kemungkinan skenario varian Covid-19 yang perlu diperhitungkan kalau terjadi di bulan mendatang, kalau ada, yaitu pertama base scenario di mana memerlukan vaksinasi (dan booster) berulang,” tuturnya.

Skenario kedua, best scenario bahwa keadaan jadi jauh lebih ringan dari sekarang, namun mungkin ada dan worst scenario varian baru lebih mudah menyebar dan lebih parah pula, bahkan mungkin perlu penyesuaian vaksin.

“Tentu kita harapkan yang (skenario pertama atau keuda) yang terjadi, jangan sampai yang ketiga),” ujar Tjandra.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, bahwa masyarakat yang berada di ruang terbuka dan tidak padat orang diperkenankan untuk tidak menggunakan masker. Hal itu diputuskan karena penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air semakin terkendali.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Sehingga masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi dalam video pernyataan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).(dan)

Exit mobile version