Kejagung Periksa 3 Saksi Perkara Korupsi Minyak Goreng

kejagung

Gedung Kejaksaan Agung RI. (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Ketiga saksi itu diperiksa atas nama lima orang tersangka yaitu tersangk inisial IWW sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dia mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

Selain itu, MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG).

PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas. Serta LCW alias WH selaku pihak swasta diperbantukan di Kementerian Perdagangan.

“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, APP selaku Analis PT Independent Research dan Advisory Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Saksi lainnya ialah inisial MW selaku Analis PT Independent Research dan Advisory Indonesia. Serta iniial YB selaku Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022,” terang Ketut.

Empat tersangka disangka melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation)

Selain itu, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Tersangka isinial LCW disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dan)

Exit mobile version