INDOPOS.CO.ID – Polemik penunjukkan Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, setelah Sekda definitifnya Al Muktabar diangkat menjadi Pejabat Gubernur terus bergulir.
Pasalnya, hingga kini belum ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian Al Muktabar dari Presiden sebagai JPT Madya atau dari jabatan Sekda, sehingga Al Muktabar masih diposisikan sebagai Sekda Banten, kendati dia diberi tugas tambahan sebagai Pj Gubernur.
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen ) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sonny Sumarsono yang sudah tiga kali menjabat sebagai Pj Gubernur di berbagai daerah ini mengatakan, jika Pj Gubernur yang berasal dari Sekda mengangkat Pj Sekda, maka jabatan Sekda harus benar-benar dinyatakan kosong, dan Al Muktabar harus mengundurkan diri dulu sebagai Sekda definitif.
“Bila Sekda mengundurkan diri dan mengangkat Pj Sekda, maka Al Muktabar harus diposisikan terlebih dahulu sebagai pejabat eselon 1 atau JPT Madya di pemerintahan Pusat dulu,” terang Sonny kepada INDOPOS, Senin (23/5/2022).
Menurut Sonny, bila hal ini tidak dilakukan, maka status Pj Gubernurnya akan otomatis hilang saat yang bersangkutan mengundurkan diri jadi Sekda dan diangkat Pj Sekda baru. “Pj Sekda diangkat bila Sekda kosong. Tegasnya, cukup diangkat Pelaksana Harian (Plh) Sekda saja, sehingga masalah ini tidak kontroversial,” cetusnya.
Sonny menambahkan, Sekda diangkat oleh Pj Gubernur harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Mendagri sesuai dengan Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Pj Sekda dan Permendagri Nomor 91/2019 tentang penunjukan Pj Sekda.
Namun, bila harus diangkat Pj Sekda baru, pastikan Al Muktabar punya jabatan eselon 1 di pemerintahan pusat. Misal, menjadi Staf Ahli Menteri, Deputi, Dirjen, Irjen, sehingga jabatan sebagai Pj Gubernurnya aman. “Bila harus diangkat Pj Sekda, pastikan dulu Al Muktabar punya jabatan eselon 1 di pusat, misal jadi staf ahli menteri, dirjen, irjen atau deputi,” tukasnya. (yas)