KPK Tegaskan Tak Pernah Berhenti Cari Harun Masiku

kpk

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Dok KPK)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pencarian terhadap Harun Masiku (HM) tidak pernah berhenti dilakukan.

“Tak hentinya kami terus mengajak masyarakat, siapa pun, yang betul-betul mengetahui keberadaan HM untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/5/2022).

Ali mengatakan informasi keberadaan tersangka HM itu penting disampaikan kepada aparat terkait agar Informasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti secara konkrit.

“Bukan justru menyampaikan di ruang publik yang dikawatirkan malah akan menghambat proses pelacakannya. Sebagai komitmen kami untuk menuntaskan setiap penanganan perkara di KPK, khususnya pada kasus dugaan suap pada KPU terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, kami memastikan tak berhenti mencari keberadaan HM,” tandas Ali.

Ali menjelaskan, dalam pencarian HM yang telah berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO), KPK tentu telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai institusi yang punya otoritas untuk bisa memantau pergerakan seseorang di lintas batas negara melalui jalur keimigrasian.

“KPK juga tentu telah berkoordinasi dengan kepolisian RI sebagai aparat penegak hukum yang memiliki atribut dan fungsi untuk bisa melakukan penangkapan terhadap seorang DPO. Tak hanya itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan banyak lembaga internasional untuk bisa membantu melakukan perburuan DPO HM ini,” pungkas Ali.

Untuk diketahui KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap pada Januari 2020. Suap diberikan agar eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan memudahkan langkah politikus PDIP itu bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR jalur PAW.

Perburuan terhadap Harun ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) soal perkara ini pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka. Para tersangka itu ialah Harun Masiku, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri

Sementara Harun Masiku, sudah menghilang sejak OTT itu berlangsung. (dam)

Exit mobile version