INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum Tata Negara DR Margarito Kamis mengatakan, seorang Sekretaris Daerah (Sekda) yang diangkat menjadi Penjabat Gubernur, tidak dibenarkan jabatan definitifnya diisi oleh pejabat lain. Dia ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur karena dia memiliki jabatan sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.
“Sekda ditunjuk menjadi Penjabat Gubernur karena dia itu punya posisi sebagai JPT Madya. Jabatan yang melekat sama dia adalah sebagai Sekda, sementara sebagai Penjabat Gubernur adalah tugas tambahan,” terang Margarito kepada INDOPOS, Senin (23/5/2022).
Menurut Margarito, jika posisi jabatan Sekda yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur diisi oleh pejabat lain sebagai Pj Sekda, lantas dia ditunjuk sebagai Pj Gubernur dari jabatan apa? Karena jabatan lamanya sudah diisi oleh pejabat lain.
”Kalau demikian, nanti harus ada juga dong Pj Dirjen Otda, Pj Dirjen Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM, dan Pj Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri yang saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur di berbagai daerah,” tutur Margarito.

Ia menegaskan, Provinsi Banten adalah bagian dari NKRI sehingga dirinya menyakini Kemendagri tidak menerbitkan rekomendasi adanya Pj Sekda di Banten, hanya karena Sekdanya menjadi Pj Gubernur. ”Kalau itu dipaksakan ada Pj Sekda, maka rawan digugat ke PTUN,” cetusnya.
Sementara Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sonny Sumarsono mengatakan, seorang Sekretaris Daerah (Sekda) yang ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur tidak dapat menunjuk Pj Sekda lagi, terkecuali Pj Gubernurnya mengundurkan diri dulu dari jabatan sekda definitifnya.
Hal ini dikatakan oleh Sonny kepada INDOPOS menanggapi beredarnya surat undangan pelantikan Penjabat Sekda Banten yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar hari ini, Senin (23/2/20220).
Menurut mantan Pj Gubernur DKI Jakarta ini, Al Muktabar yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur Banten karena dirinya adalah satu satunya ASN JPT Madya di Provinsi Banten, sehingga ketika dia menjabat sebagai Pj Gubernur, maka jabatan Sekda masih melekat di dirinya.
Sonny mengatakan, jika ada penunjukan Pj Sekda setelah Sekda definitifnya menjabat sebagai Pj Gubernur ada persyaratan yang harus ditempuh. Yaitu, Al Muktabar harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebagai Sekda definitif, dan jabatan Sekda harus benar-benar dinyatakan kosong, sehingga boleh ditunjuk Pj Sekda atas usul Pj Gubernur kepada Mendagri.
”Kalau ada Pj Sekda, maka Sekda definitifnya harus mengundurkan diri terlebih dahulu dan jabatan Sekda benar-benar dinyatakan kosong. Sebab, seorang Pj itu adalah pejabat yang mempersiapkan untuk mencari pejabat defintif, apakah melalui pemilihan umum atau melalui seleksi terbuka,” terang Sonny yang juga mantan Pj Gubernur Sulawesi Utara ini kepada INDOPOS, Senin (23/5/2022).
Namun, jika Al Muktabar tidak mengundurkan diri dari jabatan Sekda definitif, logika hukumnya tidak menunjuk Pj Sekda, namun hanya Pelaksana harian (Plh) Sekda dan yang menjadi Sekda definitif tetap Al Muktabar yang juga sebagai Pj Gubernur. (yas)