Sabtu, 10 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat

by wib
Senin, 23 Mei 2022 - 13:41
in Headline
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sonny Sumarsono

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sonny Sumarsono

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum Tata Negara DR Margarito Kamis mengatakan, seorang Sekretaris Daerah (Sekda) yang diangkat menjadi Penjabat Gubernur, tidak dibenarkan jabatan definitifnya diisi oleh pejabat lain. Dia ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur karena dia memiliki jabatan sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.

“Sekda ditunjuk menjadi Penjabat Gubernur karena dia itu punya posisi sebagai JPT Madya. Jabatan yang melekat sama dia adalah sebagai Sekda, sementara sebagai Penjabat Gubernur adalah tugas tambahan,” terang Margarito kepada INDOPOS, Senin (23/5/2022).

BacaJuga

Aturan Prokes Masa Transisi Endemi, Pelaku Perjalanan Tak Wajib Pakai Masker

Pelangi Bangkit

Menurut Margarito, jika posisi jabatan Sekda yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur diisi oleh pejabat lain sebagai Pj Sekda, lantas dia ditunjuk sebagai Pj Gubernur dari jabatan apa? Karena jabatan lamanya sudah diisi oleh pejabat lain.

”Kalau demikian, nanti harus ada juga dong Pj Dirjen Otda, Pj Dirjen Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM, dan Pj Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri yang saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur di berbagai daerah,” tutur Margarito.

Pengangkatan Pj Sekda Banten Rawan Digugat - margarito kamis - www.indopos.co.id
Pakar Hukum Tata Negara DR Margarito Kamis

Ia menegaskan, Provinsi Banten adalah bagian dari NKRI sehingga dirinya menyakini Kemendagri tidak menerbitkan rekomendasi adanya Pj Sekda di Banten, hanya karena Sekdanya menjadi Pj Gubernur. ”Kalau itu dipaksakan ada Pj Sekda, maka rawan digugat ke PTUN,” cetusnya.

Sementara Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sonny Sumarsono mengatakan, seorang Sekretaris Daerah (Sekda) yang ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur tidak dapat menunjuk Pj Sekda lagi, terkecuali Pj Gubernurnya mengundurkan diri dulu dari jabatan sekda definitifnya.

Hal ini dikatakan oleh Sonny kepada INDOPOS menanggapi beredarnya surat undangan pelantikan Penjabat Sekda Banten yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar hari ini, Senin (23/2/20220).

Menurut mantan Pj Gubernur DKI Jakarta ini, Al Muktabar yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur Banten karena dirinya adalah satu satunya ASN JPT Madya di Provinsi Banten, sehingga ketika dia menjabat sebagai Pj Gubernur, maka jabatan Sekda masih melekat di dirinya.

Sonny mengatakan, jika ada penunjukan Pj Sekda setelah Sekda definitifnya menjabat sebagai Pj Gubernur ada persyaratan yang harus ditempuh. Yaitu, Al Muktabar harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebagai Sekda definitif, dan jabatan Sekda harus benar-benar dinyatakan kosong, sehingga boleh ditunjuk Pj Sekda atas usul Pj Gubernur kepada Mendagri.

”Kalau ada Pj Sekda, maka Sekda definitifnya harus mengundurkan diri terlebih dahulu dan jabatan Sekda benar-benar dinyatakan kosong. Sebab, seorang Pj itu adalah pejabat yang mempersiapkan untuk mencari pejabat defintif, apakah melalui pemilihan umum atau melalui seleksi terbuka,” terang Sonny yang juga mantan Pj Gubernur Sulawesi Utara ini kepada INDOPOS, Senin (23/5/2022).

Namun, jika Al Muktabar tidak mengundurkan diri dari jabatan Sekda definitif, logika hukumnya tidak menunjuk Pj Sekda, namun hanya Pelaksana harian (Plh) Sekda dan yang menjadi Sekda definitif tetap Al Muktabar yang juga sebagai Pj Gubernur. (yas)

Tags: Pemprov BantenPj Gubernur Bantenpj sekda banten
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

al
Nusantara

Hadiri MoU PBMA dengan Lembaga Training ESQ, Ini Pesan Pj Gubernur Banten

Sabtu, 10 Juni 2023 - 19:09
Pak Guru Hamili Siswi SMA Muridnya dan Kabur, Pj Gubernur Banten: Kalau Terbukti Pecat, Jangan Terulang
Nusantara

Pak Guru Hamili Siswi SMA Muridnya dan Kabur, Pj Gubernur Banten: Kalau Terbukti Pecat, Jangan Terulang

Jumat, 9 Juni 2023 - 16:05
Pelantikan-PNS
Nusantara

Ini Tantangan Pj Gubernur Banten untuk 34 PNS Baru

Kamis, 8 Juni 2023 - 20:05
Gempa Selatan Yogyakarta, BMKG: Mekanisme Naik Ciri Gempa Zona Megatrust
Nusantara

Banten Raih Penghargaan dan Peringkat II Unggulan Nasional pada Gelar TTGN XXIV

Kamis, 8 Juni 2023 - 15:11
Titik-Longsor-banten
Nusantara

Pemprov Banten Tangani Titik Longsor Ruas Jalan Ciparay-Cikumpay

Rabu, 7 Juni 2023 - 23:09
areief
Nusantara

Pemprov Banten Dapatkan Hibah 1 Hektare Tanah Aset eks BLBI

Rabu, 7 Juni 2023 - 17:05
Load More

Populer hari ini

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Selasa, 6 Juni 2023 - 13:57
Kesiapan Indonesia Membangun Bank Bulion

Kesiapan Indonesia Membangun Bank Bulion

Selasa, 27 Desember 2022 - 16:03
Surat-Kuasa-Oknum-Pemilik-Lahan

Pembabatan Pinus Hutaginjang Makin Ganas

Kamis, 8 Juni 2023 - 21:20
Astra-Daihatsu-Motor

KLHK Harus Sidak ke Astra Daihatsu Motor, Tindakan Ilegal Jika Barang Bukti Hilang

Sabtu, 10 Juni 2023 - 06:23
Pak Guru Hamili Siswi SMA Muridnya dan Kabur, Pj Gubernur Banten: Kalau Terbukti Pecat, Jangan Terulang

Pak Guru Hamili Siswi SMA Muridnya dan Kabur, Pj Gubernur Banten: Kalau Terbukti Pecat, Jangan Terulang

Jumat, 9 Juni 2023 - 16:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 9 Juni 2023 - Screenshot 2023 06 08 at 11.16.16 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 9 Juni 2023

by gimbal
Kamis, 8 Juni 2023 - 23:27
Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist