Daftar Daerah PPKM Level 1 Jawa-Bali, Termasuk Jabodetabek

ppkm

Suasana pusat perbelanjaan dan kuliner di Sarinah, Jakarta Pusat saat pemberlakuan PPKM Level 2. Foto: Twitter/@Dkijakarta

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah kembali menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali selama dua pekan. Berlaku mulai 24 Mei sampai 6 Juni 2022.

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (23/5/2022).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal mengatakan, evaluasi PPKM tersebut menunjukan kondisi yang semakin membaik di wilayah Jawa-Bali. Terdapat puluhan wilayah telah berubah status level 1.

“Wilayah Jawa dan Bali, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah, termasuk Jabodetabek,” kata Safrizal melalui gawai, Jakarta, Selasa (25/5/2022).

Berdasar pada diktum pertama Inmendagri terbaru tersebut, bahwa Provinsi DKI Jakarta masuk dalam status PPKM level 1. Meliputi sejumlah lima wilayah DKI dan Kepulaan Seribu.

“Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis Inmendagri tersebut.

Provinsi Banten meliputi, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Sedangkan di Provinsi Jawa Barat mencakup Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya.

Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Garut.

Provinsi Jawa Tengah meliputi Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak.

Sementara di Provinsi Jawa Timur meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro. (dan)

Exit mobile version