Jabodetabek PPKM Level 1, Ini Aturan Baru Perkantoran, Rumah Makan Hingga Mal

ppkm

Suasana mall Kota Kasablanka Jakarta saat pemberlakuan PPKM Level 2. (Instagram/@kotakasablanka)

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat di tengah masa transisi menuju endemi Covid-19. Terutama di sejumlah daerah berstatus PPKM level 1.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal mengatakan, PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan. Berlaku mulai 24 Mei sampai 6 Juni 2022. Sejumlah wilayah menunjukkan kondisi semakin membaik. Ada 41 daerah di Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1.

“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali menunjukkan kondisi semakin membaik, meningkatkan jumlah daerah berada di Level 1, termasuk Jabodetabek,” ucap Safrizal di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Pengaturan PPKM Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022. Setiap sektor usaha, perkantoran dan pembelajaran tatap muka bisa dilakukan dengan kapasitas 100 persen.

“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh,” tulis Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022.

Hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022.

Selain itu, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen, Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. “Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” tuturnya.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil.

“Cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut, dengan protokol kesehatan ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai maksimal pukul 02.00 waktu setempat.

Sedangkan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall, serta pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai Pukul 22.00 waktu setempat. (dan)

Exit mobile version