PPKM Diperpanjang 2 Minggu, Jabodetabek Berstatus Level 1

ppkm

Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta saat berstatus Level 2. Foto: Twitter/@Dkijakarta

INDOPOS.CO.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait, dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan setiap 2 pekan sekali.

Pengaturan PPKM Jawa Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022, sedangkan pengaturan PPKM Luar Jawa Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022. Kedua aturan tersebut berlaku hingga 6 Juni 2022.

Direktru Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal menyampaikan, evaluasi PPKM yang dilaksanakan setiap 2 minggu tersebut menunjukkan kondisi yang semakin membaik.

“Kondisi semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah berada di Level 1, termasuk Jabodetabek,” kata Safrizal melalui gawai, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Kondisi semakin baik seperti yang diutarakan tersebut, memang terlihat dengan perubahan jumlah daerah yang berada di setiap level.

“Wilayah Jawa dan Bali, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah,” tuturnya.

Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang semula 116 daerah menjadi 86 daerah.

“Daerah di Level 3 tetap berjumlah 1 daerah (Kabupaten Pemekasan), serta tidak ada daerah di Level 4,” ujar Safrizal.

Perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali memiliki kondisi yang sama, yaitu naiknya jumlah daerah berada di Level 1 dari yang semula 88 daerah menjadi 170 daerah.

Sedangkan penurunan terjadi pada jumlah daerah di Level 2 dari yang semula 276 daerah menjadi 196 daerah, dan penurunan jumlah daerah di Level 3 dari yang semula 22 daerah menjadi 20 daerah.

“Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang,” ucapnya.(dan)

Exit mobile version