Sabtu, 2 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Wabah PMK Meluas, MUI: Memilih Hewan Qurban Harus Hati-hati

by arm
Rabu, 25 Mei 2022 - 16:20
in Headline
Hewan Qurban

Hewan ternak sapi. Foto: Dokumen Kementan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Hewan qurban nantinya akan menjadi tabungan di akhirat untuk ditunggangi. Oleh karenanya sangat menyarankan untuk memilih hewan qurban yang gagah dan sempurna fisiknya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda secara daring, Rabu (25/5/2022).

BacaJuga

Tjahjo Kumolo Alami Komplikasi, 13 Hari Dirawat di 3 Rumah Sakit

Jenazah Tjahjo Kumolo Dibawa ke TMP Kalibata, Peti Dibalut Bendera Merah Putih

Ia mengingatkan, agar umat muslim berhati-hati memilih hewan qurban agar layak dan diterima oleh Allah SWT. Sehingga layak ditunggangi di hari akhir nanti.

Untuk itu, dikatakan dia, MUI akan melakukan pendalaman bersama sejumlah ahli dan kementerian terkait untuk memutuskan fatwa apakah hewan terinfeksi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Setelah kita mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK. Kita baru mengeluarkan statement fatwa tentang hewan yang terpapar virus PMK sah atau tidak untuk dijadikan hewan qurban,” ujarnya.

Pendalaman materi tersebut, menurut dia, akan melibatkan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.

Hewan qurban yang biasanya didatangkan dari beberapa daerah di Indonesia ini memerlukan aturan-aturan yang perlu diterbitkan oleh kementerian terkait, untuk mencegah penularan terhadap hewan qurban yang lain,” katanya.

Meskipun, dikatakan dia, ada pernyataan dari dokter yang masih memperbolehkan hewan yang terpapar virus PMK ini dikonsumsi. Tetapi, lanjutnya, untuk hewan qurban memiliki persyaratan khusus.

“Hewan qurban itu berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa,” ucapnya.

Salah satu persyaratan hewan qurban, masih ujar dia, di antaranya harus sehat secara fisik, baik anggota tubuhnya tidak ada yang cacat, maupun tidak memiliki gangguan virus.

“Oleh karena itu, harus berhati-hati, meskipun ada pernyataan dari dokter bahwa daging hewan yang sudah terpapar virus PMK itu layak dikonsumsi. Tetapi untuk hewan qurban memiliki persyaratan khusus,” ujarnya.

Ia melihat dampak dari virus PMK ini terhadap hewan menyebabkan hewan tersebut tidak bisa jalan karena menyerang tubuh kaki. Hewan pincang saja tidak boleh digunakan untuk qurban, apalagi yang tidak bisa jalan.

Bahkan, dia melihat di beberapa daerah yang sudah terpapar pandemi PMK ini banyak sekali sapi-sapi yang mati karena virus tersebut.

“Kami membaca literatur bahwa hewan yang sudah terpapar virus PMK ini ada bagian-bagian tubuh yang tidak boleh dikonsumsi, bagian mulut, kaki, dan jeroan (daleman),” tuturnya.(nas)

Tags: Hewan QurbanMUIWabah PMK
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

sapi
Nasional

MUI: Kurban Iduladha Tahun Ini Aman

Kamis, 30 Juni 2022 - 15:15
Tanaman Ganja
Nasional

Beri Solusi Keagamaan, MUI Akan Kaji Legalisasi Ganja untuk Kesehatan

Rabu, 29 Juni 2022 - 21:50
hotman paris hutapea
Headline

Temui Ketua MUI, Hotman Paris Minta Maaf Wakili Holywings soal Promosi Miras

Senin, 27 Juni 2022 - 09:05
Buku Nikah
Nasional

MUI: Putusan PN Surabaya Sama Saja Melegalkan Kumpul Kebo

Minggu, 26 Juni 2022 - 18:10
holywings
Headline

MUI Nilai Promo Alkohol Holywings Bikin Gaduh

Jumat, 24 Juni 2022 - 15:57
pmk
Headline

Penanganan Wabah PMK Serupai Covid-19, Ini Kebijakan yang Disiapkan

Kamis, 23 Juni 2022 - 18:49
Load More

Populer hari ini

tjhajo

Soni Sumarsono: Tjahjo Kumolo Satu Satunya Menteri Tak Punya Nomor Rekening

Jumat, 1 Juli 2022 - 20:55
Hewan Qurban

Wabah PMK Meluas, MUI: Memilih Hewan Qurban Harus Hati-hati

Rabu, 25 Mei 2022 - 16:20
Kasus Korupsi Eks Bupati Banjarnegara

Kasus Korupsi Eks Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Kadis PUPR

Kamis, 30 Juni 2022 - 12:50
Anggota TNI

Jelang Purna Tugas Panglima TNI, Pengamat: Jokowi Nilai dari Kinerja

Kamis, 30 Juni 2022 - 11:50
dea

Dea Aktif Sebar Konten Porno di OnlyFans sejak 2019 demi Cuan

Sabtu, 26 Maret 2022 - 21:14

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
Koran Indoposco 27 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 27 at 12.12.04 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 27 Juni 2022

by gimbal
Senin, 27 Juni 2022 - 00:15
Koran Indoposco 23 Juni 2022 - INDOPOSCO CETAK 230622 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 23 Juni 2022 - 01:08
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist