KPK Persilakan Masyarakat Ikut Buru Harun Masiku, IPW: Bentuk Kegagalan

kpk

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Indonesia Police Watch (IPW) menilai pernyataan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mempersilakan masyarakat mencari buronan Harun Masiku merupakan bentuk kegalalan lembaga yang dipimpin Firli Bahuri tersebut.

“Pernyataan Deputi Penindakan KPK Karyoto menunjukkan kegagalan dari lembaga antirasuah,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (26/5/2022).

Padahal, selama ini KPK dalam melakukan operasinya seperti tangkap tangan selalu gembar gembor dan mengklaim mendapat informasi dari masyarakat.

Ia berpandangan, yang diungkapkan Karyoto mengisyaratkan bahwa KPK telah mengibarkan bendera putih, menyerah untuk mengejar tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Sehingga, ke depan disarankan aparat penegak hukum lainnya yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan kejaksaan yang dibiayai oleh uang rakyat mampu dilibatkan langsung menangkap Harun Masiku.

“Jadi jangan diputarbalik, masyarakat harus mencari buronan KPK yang sudah dua tahun tidak dapat ditemukan dengan biaya sendiri,” tutur Sugeng.

Ketimbang menghimbau masyarakat boleh ikut mencari tapi dengan biaya sendiri. Lebih baik meminta bantuan kepada lembaga atau kementerian lainnya.

“Kalau, memang tidak mampu, harusnya KPK secara terus terang menyatakannya dan meminta bantuan kepada institusi lainnya termasuk TNI (Tentara Nasional Indonesia),” imbuhnya.

Desakan menangkap Harun Masiku terus gencar dilakukan oleh elemen masyarakat. KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020.

Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding. Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.

Pernyataan Karyoto itu disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21/5/2022). Prinsipnya, menurut Deputi Penindakan KPK tersebut, seorang buronan atau daftar pencarian orang (DPO) apabila ada masyarakat siapapun yang mengetahui keberadaan atau paling nggak mirip lah, boleh lapor pada KPK.

“Kalau tidak percaya boleh ikut juga, tapi biaya sendiri,” ujar Karyoto. (dan)

Exit mobile version