11 Tersangka DNA Pro Ditangkap Polisi, 3 Pelaku dalam Pengejaran

dna pro

Ilustrasi robot trading. (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyampaikan, perkembangan penyidikan kasus robot trading ilegal DNA Pro. Ada belasan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyidik telah menangkap 11 tersangka DNA Pro, sedangkan tiga tersangka lainnya masih dalam pencarian (DPO).

“Ada 11 orang tersangka, yang sudah kami amankan dan tiga tersangka masih dalam pencarian. Kami duga (tiga tersangka) ada di luar negeri,” kata Whisnu di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Ia mengemukakan, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan pasal 106 jo pasal 24 dan pasal 105 Jo Pasal 9 UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ancaman hukuman 4-10 tahun penjara.

Selain itu, pasal 3 dan atau pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Penyidik tidak berhenti pada 14 tersangka itu.

“Kami pun masih mengembangkan terkait para tersangka. Artinya kita tidak berhenti di 11 tersangka ini. Kita masih mengembangkan terhadap para tersangka yang masih belum terjerat pasal-pasal ini,” tutur Whisnu.

Jumlah korban yang melapor ke bareskrim sebanyak 3.621 dengan total kerugian robot trading bodong DNA Pro mencapai Rp551,725 miliar. Hal itu berdasarkan kerugian korban yang telah melapor ke penyidik Bareskrim.

Pihaknya menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Juga menyita emas seberat 20 Kilogram (Kg) dari tersangka.

“Selain itu, kita juga menyita uang tunai kurang lebih Rp112.525.057.172, uang rupiah senilai Rp 5 miliar SGD, ada juga emas 20 kilogram,” jelasnya.

Whisnu menambahkan penyidik juga menyita hotel, rumah hingga mobil mewah dari tangan tersangka. Namun, belum merinci terkait total nilai nominal aset yang telah disita.

“Ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah, ada Ferrari, ada Alphard ada BMW, dan semua sudah kita sita,” ungkapnya.

Penyitaan aset terkait kasus DNA Pro dilakukan. Dengan bekerja sama dengan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset tersangka.

“Penyitaan tersebut tidak berhenti disini, penyidik masih bekerja sama dengan teman-teman PPATK tracing aset yang ada di dalam dan di luar negeri. Kami masih mencari informasi terkait dengan uang hasil kejahatan,” bebernya. (dan)

Exit mobile version