Rabu, 29 Juni 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Polisi Sita Sabu Senilai Rp 2,8 Miliar dari Jaringan Kampung Ambon

by wib
Jumat, 27 Mei 2022 - 22:45
in Headline
sabu

Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 KG) dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 gram. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua pengedar Narkotika jenis sabu dan ganja, pengedar tersebut diantaranya berinisial APW (24) dan MF (26).

Hasil ungkap tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan komplek permata atau yang dikenal sebagai kampung ambon.

BacaJuga

Pemerintah Diminta Ungkap Temuan 149 Tahanan WNI Meninggal Dunia di Malaysia

Tiba di Kyiv Ukraina, Ini Agenda yang Dilakukan Jokowi

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 KG) dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 (tujuh puluh dua koma tiga puluh satu) gram.

“Barang bukti yang berhasil diamankan di 3 lokasi berbeda diantaranya di Cengkareng, Jakarta Barat, Kemayoran Jakarta Pusat dan di Kos-kosan Kramat Jati Jakarta Timur,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce, Jumat (27/5/2022).

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakaan hasil pengembangan dari penangkapan jaringan narkoba di komplek permata atau yang dikenal dengan sebutan komplek ambon.

“Dari hasil pengungkapan tersebut kemudian kami melakukan pengembangan di jaringan atasnya,” ucap Pasma.

Total barang bukti yang diamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 KG) dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 gram. “Nilai barang bukti tersebut sekitar Rp. 2.800.000.000,” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (dan)

Tags: Kampung AmbonPenyelundupan SabuPolriSabu
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Polda Banten
Nusantara

Peringati Hari Bhayangkara, Polda Banten Gelar Tabur Bunga dan Larung Laut di Perairan Merak

Rabu, 29 Juni 2022 - 12:14
Festival Nusantara Gemilang
Nasional

Gelar Festival Nusantara Gemilang, Kapolri: Pesan Moral Pentingnya Jaga Persatuan-Kesatuan

Rabu, 29 Juni 2022 - 09:31
tandon air
Megapolitan

Tandon Air Proyek LRT Jebol, Pihak Proyek Akan Dipanggil Polisi

Rabu, 29 Juni 2022 - 08:49
lrt
Megapolitan

Polisi Selidiki Jebolnya Tandon Air Proyek LRT di Setiabudi

Rabu, 29 Juni 2022 - 08:17
pencabulan
Nusantara

Kenalan Lewat Facebook, ABG Cilegon Dicabuli Pria Beristri

Selasa, 28 Juni 2022 - 23:44
korupsi-rsud-wonosari
Nusantara

Polda DIY Pamerkan Uang Rp470 Juta Barang Bukti Korupsi RSUD Wonosari

Selasa, 28 Juni 2022 - 21:11
Load More

Populer hari ini

ojat

Manajemen Bank Banten Dituding Adu Domba Nasabah dengan Akademisi

Selasa, 28 Juni 2022 - 18:53
sabu

Polisi Sita Sabu Senilai Rp 2,8 Miliar dari Jaringan Kampung Ambon

Jumat, 27 Mei 2022 - 22:45
KPK Merah Putih

Dua Saksi Kasus Suap di Mamberamo Tengah Mangkir dari Panggilan KPK

Selasa, 28 Juni 2022 - 11:57
Polda DIY

Polda DIY Sebut Kasus Dugaan Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul P21, Dirut Jadi Tersangka

Selasa, 28 Juni 2022 - 12:13
LKPKM

Kredibilitas Pengamat yang Sebut Bank Banten Perlu Diaudit OJK Disoal

Senin, 27 Juni 2022 - 18:07

E-Paper

Koran Indoposco 27 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 27 at 12.12.04 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 27 Juni 2022

by gimbal
Senin, 27 Juni 2022 - 00:15
Koran Indoposco 23 Juni 2022 - INDOPOSCO CETAK 230622 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 23 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 23 Juni 2022 - 01:08
Koran Indoposco 20 Juni 2022 - INDOPOSCO CETAK 200622 compressed - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco 20 Juni 2022

by gimbal
Senin, 20 Juni 2022 - 01:53
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist