INDOPOS.CO.ID – Saat ini tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas nama terdakwa Richard Joost (RJ) Lino.
“Adapun alasan pengajuan kasasi dimaksud, antara lain terkait majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta kami nilai telah mengadili dengan tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya terkait tidak dijatuhkannya hukuman pidana uang pengganti sekitar sebesar USD1,99 juta kepada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd (HDHM) China,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (30/5/2022).
Ali mengatakan penjatuhan pembebanan uang pengganti kepada perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum tim jaksa eksekutor KPK untuk nantinya melakukan eksekusi berupa penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud sebagai bagian dari asset recovery pemulihan kerugaian negara akibat korupsi.
“Pembebanan uang pengganti pada perusahaan HDHM China tentu juga sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesa,” kata Ali.
“Di samping itu, kami juga berharap, China mendukung upaya penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi. Memori kasasi selengkapnya segera kami susun dan serahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas Ali.
Untuk diketahui Mantan Direktur Utama PT. Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Lino terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Teguh Santoso saat membacakan amar putusan, Selasa (14/12/2021).
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Lino. Hal memberatkan yaitu perbuatan Lino tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal meringankan, Lino dianggap bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja, dan membuat perusahaan untung. Selain itu, Lino juga belum pernah dipidana.
Dalam kasus ini, Lino dianggap menguntungkan korporasi yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd (HDHM) China terkait pengadaan tiga unit QCC di Pelabuhan Pontianak, Palembang dan Panjang.
Selain itu, perbuatan Lino tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara hingga US$1,99 juta atau sekitar Rp28miliar (kurs Rp14.370).
Rinciannya, keuntungan dari pengadaan twinlift QCC sebesar US$1,97 juta berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK.
Kemudian keuntungan dari pengadaan jasa pemeliharaan tiga unit QCC sebesar US$22,8 ribu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara.
Pengadaan tiga unit crane dilakukan oleh Lino dan Ferialdy Noerlan selalu Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II. Lino dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang meminta Lino dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. (dam)