Ini Fatwa MUI Buat Hewan Kurban dengan Penyakit Mulut dan Kuku

Hewan Kurban Sapi

ilustrasi hewan kurban (dok Indopos)

INDOPOS.CO.ID – Hukum berkurban dengan hewan yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Pernyataan tersebut ditegaskan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Menurut dia, kategori gejala ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. Namun untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat tidak sah dijadikan hewan kurban.

“Gejala kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/ tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus,” bebernya.

Sementara, menurut dia, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

“Tapi hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban,” terangnya.

Ia menambahkan, pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

“Kami imbau umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

“Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/ atau menyaksikan langsung proses penyembelihan,” imbuhnya.(nas)

Exit mobile version