Vaksin Covid-19 Kadaluwarsa Penuhi Gudang Penyimpanan di Daerah

Vaksin Covid-19

ilustrasi vaksin Covid-19. (Istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengemukakan, vaksin Covid-19 yang telah expired atau kedaluwarsa memenuhi gudang penyimpanan di daerah. Maka berencana bakal dilakukan pemusnahan.

Pada April tahun 2022, sudah ada 474 juta dosis vaksin yang diterima Indonesia. Dari dosis vaksin tersebut, sekitar 130 juta merupakan vaksin hibah atau donasi dari negara maju.

“Vaksin expired masih disimpan di lemari es di seluruh provinsi di daerah. Akibatnya memenuhi gudang-gudang yang ada di sana,” kata Budi Gunadi di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Vaksin yang sudah habis masa pemakaiannya itu telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di sisi lain, Indonesia dapat dengan cepat memanfaatkan vaksin hibah

“Tadi diminta presiden melaporkan vaksin yang sudah expired dan juga bagaimana tata cara pemusnahannya. Kalau mau kirim vaksin yang baru, nanti akan terhambat,” ucap Budi.

Terlebih kasus harian Covid-19 di Indonesia terus melandai. Maka pntingnya vaksin Covid-19 kedaluwarsa dimusnahkan agar tak menghambat program vaksinasi lainnya.

“Kita rasakan karena pandeni menurun, kita mulai melaksanakan vaksinasi rutin dengan bulan imunisasi anak nasional yang kemarin baru kita luncurkan,” tambahnya.

Sehingga diusulkan kepada Presiden Jokowi dilakukan pemusnahan terhadap vaksin sudah kedaluwarsa. Tentu dengan didampingi aparat penegak hukum.

“Kami mengajukan usulan ke bapak presiden, agar bisa dilakukan pemusnahan di daerah-daerah untuk vaksin-vaksin yang memang expired,” ujar Budi.

“Arahan bapak presiden pengusahaan itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan didampingi dengan BPKP, Jaksa Agung, dan aparat-aparat penegak hukum lainnya. Sehingga dibuat menjadi lebih transparan dan prosedurnya sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.(dan)

Exit mobile version