Segala Produk Publikasi KPK Tidak Diperjualbelikan

kpk

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang memperjualbelikan produk-produk publikasi/edukasi KPK kepada masyarakat luas.

Di antaranya produk edukasi dalam bentuk buku yang diperjualbelikan melalui media sosial dan marketplace.

“KPK mengimbau kepada pihak-pihak dimaksud untuk tidak melanjutkan tindakannya, karena telah melanggar hak cipta yang sepenuhnya dimiliki KPK dan ketentuan yang telah tercantum dalam buku tersebut,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/6/2022).

“Bahwa buku atau produk-produk edukasi KPK boleh dikutip dengan menyebutkan sumbernya, diperbanyak untuk tujuan pendidikan serta non-komersial lainnya, dan bukan untuk diperjualbelikan,” tandas Ali.

Ali menjelaskan masyarakat bisa mendapatkannya secara gratis dengan mengunduhnya di portal pendidikan antikorupsi yang dikelola KPK melalui https://aclc.kpk.go.id/pustaka/pendidikan atau mengajukan permohonan kepada KPK untuk mendapatkan versi cetaknya.

“Kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menyebarkan nilai-nilai integritas dalam rangka membangun budaya antikorupsi, dengan tetap mematuhi mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Ali. (dam)

Exit mobile version