Syarat Terbaru Haji 2022, Hasil PCR Maksimal 72 Jam Sebelum Berangkat

jamaah

Ilustrasi ibadah Haji. (Kemenag)

INDOPOS.CO.ID – Kloter pertama jemaah haji akan berangkat perdana ke Arab Saudi, pada, Sabtu (4/6/2022). Terdapat syarat pemberangkatan yang harus dipenuhi, salah satunya pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR).

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr Budi Sylvana mengatakan, syarat melakukan PCR bagi calon jemaah telah diubah. Semula 48 jam sebelum keberangkatan sudah ada hasil tersebut.

“Syarat memasuki Saudi adalah 72 jam sebelum keberangkatan. Ini perlu diinfokan juga pada jemaah dan petugas yang ada di lapangan hasil
PCR sudah harus keluar 72 jam sebelum jemaah berangkat,” kata Budi Sylvana saat jumpa pers virtual, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Ia menekankan, syarat yang berkaitan dengan hasil PCR tersebut sudah menjadi ketetapan otoritas Arab Saudi. Sehingga hasil PCR harus disiapkan mendetaki pemberangkatan.

“Jadi jemaah yang hasil PCR belum keluar dari 72 jam itu mungkin tidak akan diberangkatkan. Untuk itu, harus kita perhitungkan, terutama petugas dalam menyampaikan terkait waktu pemeriksaan PCR,” tutur Budi

Jumlah kuota haji Indonesia adalah 100.051 orang. Dari peserta jemaah haji tersebut bahwa sebanyak 95.702 hemaah haji atau 95,7 persen sudah melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Kurang lebih 95,7 persen jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan. Artinya 95,7 persen jemaah ini sementara sudah bisa dikatakan siap untuk diberangkatkan,” ujar Budi.

Sedangkan jemaah haji Indonesia yang sudah memenuhi vaksinasi Covid-19 dosis lengkap mencapai 95 persen. Termasuk sudah menerima vaksinasi meningitis.

“Untuk vaksin meningitis, karena ini sifatnya juga masih mandatory, jemaah haji Indonesia saat ini sudah mencapai 95,7 persen,” imbuhnya. (dan)

Exit mobile version