Senin, 4 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Penunjukan Pj. Kepala Daerah Kian Menunjukan Pemerintahan Sentralistik

Redaktur Folber Siallagan
Senin, 6 Juni 2022 - 10:50
di kanal Headline
pj gubernur

Mendagri Tito Karnavian melantik lima Pj. gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Humas Kemendagri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni’matul Huda berpandangan proses penunjukkan penjabat (Pj) kepala daerah oleh pemerintah pusat merupakan bentuk penyerahan wewenang pemerintahan secara penuh pada pemerintah pusat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melantik lima penjabat atau Pj Gubernur, untuk lima provinsi yang kepala daerahnya sudah habis masa jabatannya pertengahan Mei 2022 pada, Kamis (12/5/2022).

BacaJuga

Bantah Bertemu Agus Rahardjo, Jokowi: Kepentingan Apa Diramaikan Itu?

Longsor di Banyumas, Daop 6 Yogyakarta Alihkan 10 Rute KA

“Istilah ‘penjabat’ drop-dropan (Pemerintah) Pusat itu, sudah mengindikasikan sistem yang sentralistik,” kata Ni’matul Huda saat dihubungi lewat telepon, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 201 menyebutkan penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

Penunjukan Pj. Kepala Daerah Kian Menunjukan Pemerintahan Sentralistik - tito - www.indopos.co.id
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian. Foto: kemendagri

“Menurut saya, UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 201 ayat (9) dan (10), norma yang sangat terbuka karena hanya menentukan ‘penjabat’ kepala daerah ditunjuk presiden atau mendagri dengan syarat kepangkatannya setingkat pimpinan tinggi madya,” ucap Ni’matul.

Jika waktu menjabat sementara, yang biasanya 3-6 bulan, tentu dinilainya tidak terlalu masalah. Namin, kali ini, lima orang Penjabat Gubernur tersebut akan lebih dari 2 tahun.

“Pilkadanya, dilaksanakan setelah pemilu presiden dan legislatif, sehingga awal (tahun) 2025 baru akan ada pelantikan kepala daerah yang baru. Itulah masalahnya,” kritiknya.

Adapun penjabat gubernur yang telah dilantik Mendagri Tito Karnavian yakni, Pj Gubernur Banten Al Muktabar (Sekretaris Daerah Banten). Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin (Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM).

Pj Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri). Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga) dan Pj Gubernur Papua Barat Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Drs. Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri). (dan)

Tags: KemendagriPj Gubernurpj kepala daerah
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

proyek-galian-U-ditch
Megapolitan

Pj Gubernur Heru Selidiki Pekerja Tewas Tersetrum di Pademangan Barat

Sabtu, 11 November 2023 - 14:45
Masa Jabatan Diperpanjang, Pj Gubernur DKI: Saya Disuruh Kerja Dengan Baik
Megapolitan

Masa Jabatan Diperpanjang, Pj Gubernur DKI: Saya Disuruh Kerja Dengan Baik

Senin, 16 Oktober 2023 - 17:10
silvi
Megapolitan

Setahun Heru Menjabat, Sylviana Murni: Mas Heru Bekerja dengan Baik, Lanjutkan

Jumat, 13 Oktober 2023 - 23:03
Inspektorat ATR/BPN Bangga, 9 Satker Berhasil Raih Penghargaan dari KemenPAN-RB
Nusantara

Pj Bupati Lebak Sebaiknya dari Kemendagri

Selasa, 10 Oktober 2023 - 15:49
gembong
Megapolitan

Apresiasi Kinerja, Legislator DKI Jakarta Minta Pj Gubernur Tingkatkan Komunikasi Publik

Senin, 9 Oktober 2023 - 18:08
E-Commerce Itu Bisnis Berkelanjutan, Ini Pesan Menkop Teten
Nusantara

Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Banten

Kamis, 5 Oktober 2023 - 17:02
Load More

Populer hari ini

kediaman-Mulyadi-Jayabaya

Jayabaya Targetkan 70 Persen Suara Prabowo-Gibran di Lebak

Minggu, 3 Desember 2023 - 18:05
Gunung-Erupsi

Gunung Marapi di Bukittinggi Sumbar Erupsi

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:05
Hadiri COP28 di Dubai, Ini yang Disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta

Hadiri COP28 di Dubai, Ini yang Disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta

Senin, 4 Desember 2023 - 10:16
bowo

2.000 Kiai Banten Akan Doakan Prabowo Jadi Presiden. Ini Waktu dan Lokasinya

Jumat, 1 Desember 2023 - 16:58
Presiden akan Bagikan 2,5 Juta Sertifikat dan Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik

Presiden akan Bagikan 2,5 Juta Sertifikat dan Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik

Senin, 4 Desember 2023 - 08:57

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
Koran Indoposco Edisi 24 November 2023 - Screenshot 2023 11 24 at 12.09.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 November 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 24 November 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist