INDOPOS.CO.ID – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang kini masih menjabat sebagai Sekda Banten definitif sudah tidak berhak lagi mendapatkan uang tunjangan kinerja (Tukin) jabatannya sebagai Sekda, karena telah menunjuk M Tranggono sebagai Penjabat Sekda.
“Perlu didudukan, pak Al Muktabar menjadi Pj Gubernur karena jabatannya sebagai Sekda atau JPT Madya, Namun, karena beliau sudah menunjuk Pj Sekda maka secara otomatis beliau sudah tidak dapat Tukin Sekda lagi,” terang Rina kepada INDOPOS, Senin (6/6/2022).
Meski tidak mendapatkan Tukin sebagai Sekda defintif, namun Al Muktabar akan mendapatkan haknya sebagai kepala daerah, seperti BPO (Biaya Penunjang Operasional) Gubernur dan upah pungut dari Badan Pendapatan Daerah (Bapeda). ”Pak Al akan mendapatkan haknya sebagai kepala daerah,” imbuhnya.

Sementara uang Tukin Sekda yang selama ini diterima oleh Sekda akan diberikan kepada Tranggono yang juga sampai saat ini masih menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur (SAG) yang juga menerima Tukin sebagai SAG.”Pak Tranggono yang menjadi Pj Sekda berhak mendapatkan Tukin Sekda,” tegasnya.
Salah seorang ASN di lingkungan pemprov Banten berharap, sebelum memberikan uang Tukin kepada Pj Sekda, alangkah baiknya BPKAD berkonsultasi dulu kepada Mendagri dan Menteri Keuangan, mengigat jabatan Sekda masih melekat di diri Al Muktabar yang menjabat sebagai Pj Gubernur.
”Karena jabatan Sekda lah pak Al Muktabar bisa menjabat Pj Gubernur. Jangan sampai nanti setelah berakhir masa jabatan pak Tranggono sebagai Pj Sekda, lantas disuruh mengembalikan fasilitas yang diterima selama menjabat sebagai Pj Sekda, seperti yang terjadi kepada pak Muhtarrom yang mendapatkkan fasilitas sebagai Plt Sekda, sebagaimana yang bergulir saat ini di Inspektorat,” ungkap seorang ASN yang enggan ditulis namanya. (yas)