Khilafatul Muslimin Ingin Ubah Pancasila dengan Khilafah

ormas

Ilustrasi Ormas tengah berdemonstrasi. (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Organisasi Masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin diduga berniat mengubah ideologi pancasila menjadi khilafah. Juga menyebarkan ujaran kebencian dan menebarkan berita bohong.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan, ormas pimpinan Abdul Qadir Hasan Baraja itu memprovokasi dan menjelekan pemerintah sah di Indonesia.

“Organisasi Khilafatul Muslimin menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara demi kemakmuran negeri dan kesejahterahan umat,” kata Zulpan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Polisi mengantongi sejumlah bukti terkait penyebaran ideologi khilafah yang disebarkan Organisasi Khilafatul Muslimin. Di antaranya, menuliskan dalam sebuah website, hanya kilafah yang bisa memakmuran bumi dan sejahterahkan umat.

“Kegiatan konvoi siar khilafah terdapat dalam website bulletin bulanan dan tindakan, nyata di lapangan yang mereka lakukan. Termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya yaitu Jakarta Timur,” tutur Zulpan.

Syiar khilafah tersebut tentu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. “Perbuatan mengajak ideologi pancasila, bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan di Indonesia,” cetus Zulpan.

Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dan organisasi yang bertolak belakang dengan ideologi Pancasila.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia dijerat Pasal 59 Ayat 4 junto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Ormas.

Selain itu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Di mana ancaman tersangka minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara,” imbuhnya. (dan)

Exit mobile version