Kamis, 18 Agustus 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kolonel Priyanto Diganjar Penjara Seumur Hidup

by bro
Selasa, 7 Juni 2022 - 14:41
in Headline
Infanteri Priyanto
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto mendapat hukuman maksimum, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) yang terjadi di Nagreg, Jawa Barat.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah membacakan putusan terdakwa. Kolonel Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan dilakukan secara bersama-sama.

BacaJuga

Timsus Sampaikan Status Hukum Istri Sambo Terkait Kasus Brigadir J Besok

Usut Tuntas Kasus Brigadir J, DPR Dukung Usulan Pembentukan Tim Independen

Hal itu sebagaimana dakwaan kesatu primer, dan kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua, dan ketiga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-ama.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Majelis hakim telah mempertimbanhkan semuanya, termasuk telah bermusyawarah. “Itu lah putusan majelis hakim ya,” ucap Faridah.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukum tentu mempunyai hak atas putusan tersebut. Pertama, terdakwa bisa menyatakan menerima putusan. Kedua, terdakwa bisa menyatakan menolak putusan dan menyatakan banding. “Ketiga, terdakwa bisa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari,” imbuhnya.

Perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dan)

Tags: Kolonel Infanteri PriyantoPembunuhan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Polda Banten
Nusantara

Mayat Dalam Karung di Serang, Pelaku Suami Korban Sakit Hati Sering Dimaki-maki

Selasa, 2 Agustus 2022 - 15:15
Gugatan Praperadilan Tersangka Eks Bupati Tanah Bambu Tidak Dapat Diterima, Ini Kata KPK
Nusantara

Curiga Punya Selingkuhan, Suami Bunuh Istri di Kabupaten Serang

Rabu, 27 Juli 2022 - 19:30
brigadir j
Headline

Polri Terima Laporan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J soal Dugaan Pembunuhan Berencana

Senin, 18 Juli 2022 - 16:09
brigadir j
Headline

Kuasa Hukum Brigadir J Segera Lapor Bareskrim soal Dugaan Pembunuhan

Senin, 18 Juli 2022 - 10:30
Rudal-AS
Internasional

HIMARS yang dipasok AS Membunuh Tiga Warga Sipil di Donbass

Selasa, 12 Juli 2022 - 09:55
penusukan
Megapolitan

Dikira Informan Polisi, Anggota Sindikat Narkoba Meregang Nyawa di Gang

Jumat, 8 Juli 2022 - 23:54
Load More

Populer hari ini

Infanteri Priyanto

Kolonel Priyanto Diganjar Penjara Seumur Hidup

Selasa, 7 Juni 2022 - 14:41
PN Jaksel Tolak Praperadilan, KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Kepala Bappenas

PN Jaksel Tolak Praperadilan, KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Kepala Bappenas

Selasa, 16 Agustus 2022 - 19:01
yapera

Anniversary An Nurmaniyah ke-40 dan Yapera ke-25 Tahun, Begini Harapan Pendirinya

Selasa, 16 Agustus 2022 - 22:02
disway

LBH Alvin

Selasa, 16 Agustus 2022 - 08:00
Tak Pecat Pj Sekda, Akademisi Tuding Pj Gubernur Banten Bersekongkol

Tak Pecat Pj Sekda, Akademisi Tuding Pj Gubernur Banten Bersekongkol

Kamis, 18 Agustus 2022 - 10:22

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 18 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 17 at 11.49.50 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 18 Agustus 2022

by gimbal
Rabu, 17 Agustus 2022 - 23:52
Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 15 at 12.44.05 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022

by gimbal
Senin, 15 Agustus 2022 - 00:50
Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 09 at 12.34.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022

by gimbal
Selasa, 9 Agustus 2022 - 00:45
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist