Kolonel Priyanto Diganjar Penjara Seumur Hidup

Infanteri Priyanto

INDOPOS.CO.ID – Terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto mendapat hukuman maksimum, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) yang terjadi di Nagreg, Jawa Barat.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah membacakan putusan terdakwa. Kolonel Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan dilakukan secara bersama-sama.

Hal itu sebagaimana dakwaan kesatu primer, dan kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua, dan ketiga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-ama.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Majelis hakim telah mempertimbanhkan semuanya, termasuk telah bermusyawarah. “Itu lah putusan majelis hakim ya,” ucap Faridah.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukum tentu mempunyai hak atas putusan tersebut. Pertama, terdakwa bisa menyatakan menerima putusan. Kedua, terdakwa bisa menyatakan menolak putusan dan menyatakan banding. “Ketiga, terdakwa bisa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari,” imbuhnya.

Perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dan)

Exit mobile version