PPKM Diperpanjang Sebulan, Tinggal 1 Daerah Berstatus Level 2

PPKM Diperpanjang Sebulan, Tinggal 1 Daerah Berstatus Level 2 - cfd dki ppkm - www.indopos.co.id

Ilustrasi - Kota Jakarta berstatus PPKM Level 1 selama dua pekan terakhir. Foto: Twitter/@DKIJakarta

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah kembali melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia selama 30 hari. Berlaku mulai 7 Juni 2022 sampai dengan 4 Juli 2022.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022, untuk pengaturan PPKM di Jawa-Bali. Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa-Bali.

Selama dua pekan terakhir, situasi penanggulangan Covid-19 di Indonesia menunjukkan kondisi yang semakin membaik. Hal tersebut ditunjukkan dari penilaian daerah pada pelaksanaan PPKM.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengatakan, dalam perpanjangan PPKM kali ini hanya satu kabupaten yang masih berada di Level 2.

Suasana Kota Jakarta saat berstatus PPKM Level 2. Foto: Instagram/@dkijakarta

“Kita patut bersyukur, setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik,” kata Safrizal melalui gawai, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Seluruh daerah atau 128 kabupaten/kota di Jawa-Bali berada di PPKM Level 1. Sedangkan daerah di Luar Jawa-Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya satu kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni masih berada di Level 2.

“Tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4.” tutur Safrizal.

Perpanjangan PPKM kali ini dilakukan, dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19. (dan)

Exit mobile version