Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kemenag dan Mengancam Keselamatan Bangsa.

Khilafatul Muslimin

Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, pada Selasa (7/6).

“Saya meyakini polisi telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Untuk hal tersebut saya berharap polisi segera mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan secara instensif untuk mengungkap motif dan pola gerakannya serta menelusuri jaringan organisasi maupun sumber dananya. Agar dapat segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlalu,” kata dia, dalam keterangannya, Kamis (9/6).

Sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas), lanjutnya, Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama, (Kemenag), begitu juga sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan juga tidak terdaftar di Kemenag.

Zainut mengatakan, Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa.

“Sehingga gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara,” ujarnya.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi

Menurut keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2006 di Pondok Pesantren Gontor Ponorogo bahwa pendirian negara NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia. Untuk hal itu segala bentuk penghianatan terhadap kesepakatan bangsa dan pemisahan diri (separatisme) dari Negara Kesatuan RI yang sah, dalam pandangan Islam termasuk bughat. Sedangkan bughat adalah haram hukumnya dan wajib diperangi oleh negara.

Wamenag mengatakan, Masalah khilafah sering dipahami oleh sebagian orang secara salah. Seakan khilafah itu hanya satu-satunya konsep pemerintahan yang sesuai dengan ajaran Islam dan wajib hukumnya untuk diperjuangkan dan ditegakkan. Sementara konsep pemerintahan selain khilafah dianggap salah dan sesat, bahkan ada yang menganggap sebagai thaghut (berhala) yang harus diperangi.

Pemahaman seperti itu, sambungnya, adalah pemahaman berdasarkan pada teks Al-Hadits dan Al-Qur’an secara harfiyah dan tekstual.

“Tidak memahami teks al-Hadits dan Al-Qur’an secara substantif dan kontekstual, sehingga menjurus pada pemahaman yang sempit, menyesatkan dan bisa membahayakan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara,” ucap Zainut yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2021 lalu menyatakan khilafah bukan satu-satunya model/sistem pemerintahan yang diakui dan dipraktikkan dalam Islam. Dalam dunia Islam terdapat beberapa model/sistem pemerintahan seperti: monarki, keemiran, kesultanan, dan republik. Indonesia sendiri memilih sistem pemerintahan republik berdasarkan Pancasila dan itu sah menurut syariat Islam.

Menurut Zainut, Konsep Khilafah yang diusung oleh kelompok seperti ISIS, HTI dan kelompok Khilafatul Muslimin bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan, lanjutnya, konsep tersebut akan menimbulkan benturan antarkelompok di Indonesia dan mengancam kelangsungan NKRI sebagai hasil konsensus nasional para pendiri bangsa Indonesia.

“Para pendukung konsep Khilafah tersebut cenderung bersifat puritan, merasa benar sendiri dan menyalahkan orang lain, sehingga berpotensi mengganggu dan bahkan merusak kerukunan antarasesama warga bangsa,” tutur Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh propaganda dan kampanye khilafah oleh kelompok apa pun. Percayalah bahwa konsep negara Pancasila adalah bentuk final dari hasil ijtihad para ulama yang paling pas dan sesuai dengan bangsa Indonesia yang plural, bhinneka dan beragam baik suku, ras, budaya, bahasa dan agama,” tutup Zainut. (rmn)

Exit mobile version