Pasangan LGBT Beradegan Mesra di Kafe Jaksel Terancam Pidana

lgbt

Pasangan LGBT yang viral di media sosial lantaran bermesraan di sebuah kafe kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Foto: Tangkapan layar YouTube

INDOPOS.CO.ID – Pasangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang viral di media sosial lantaran bermesraan secara terbuka di sebuah kafe kawasan Kalibata, Jakarta Selatan terancam berhadapan dengan hukum.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Solpanit menyatakan, sanksi pidana bagi pelanggar norma kesusilaan diatur dalam Pasal 281 KUHP.

Dalam ketentuan itu disebutkan barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, barangsiapa dengan sengaja melanggar kesusilaan pada ketika kehadiran seseorang lain bertentangan dengan kehendaknya.

“Terhadap orang yang yang mempertontonkan itu merugikan publik dari berbagai hal yang diuraikan Pasal 281,” ucap Ridwan dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (9/6/20222).

Ilustrasi pasangan LGBT. Foto: Ist

Bila dari hasil penyelidikan tindakan yang dilakukan oleh pria pemeran video dikategorikan sebagai pidana asusila, maka pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita akan melakukan sanksi hukum, kita akan terapkan (Pasal 281 KUHP) selama itu penuhi unsur fakta dan bukti yang nanti kita akan dapatkan,” ujar Ridwan.

Penyidik telah memeriksa sejumlah orang saksi, termasuk dari pemilik kafe tersebut, berstatus sebagai pelapor dalam kasus dugaan asusila.

“Para saksi sudah kita lakukan pemeriksaan kemudian beberapa orang terkait hal seperti itu sudah kita panggil dan kita lakukan pemeriksaan terkait dengan keasusilaan,” imbuhnya.

Kejadian tersebut terjadi pada 31 Mei 2022. Kelakuan empat pria ini diunggah akun instagram @merekamjakarta.
Terlihat dua pasang sesama jenis saling pangku di kafe tersebut.

“Dua pasangan laki-laki bermesraan di Kafe Wow Kalibata, Pancoran,” ujar akun tersebut. (dan)

Exit mobile version