KPK Minta MA Kirimkan Salinan Putusan Kasasi Terdakwa Samin Tan

kpk

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Tangkapan layar Youtube KPK.

INDOPOS.CO.ID – Upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas terdakwa bos PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan ditolak Mahkamah Agung (MA).

Karena itu, KPK meminta MA agar segera mengirim salinan lengkap putusan dimaksud.

“Kami berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud. Untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (13/6/2022).

Ali menjelaskan langkah KPK untuk melakukan upaya hukum kasasi merupakan bentuk keseriusan KPK untuk dapat membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan.

“Meskipun demikian, KPK tentu hormati putusan Majelis Hakim kasasi di MA. Kami juga senantiasa mengajak publik untuk mengikuti proses hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakkan hukum tindak pidana korupsi,” kata Ali.

Untuk diketahui MA menolak upaya kasasi JPU KPK yang diputuskan pada Kamis (9/6/2022) dengan Hakim Ketua MA, Suharto dengan dua Hakim anggota MA, Ansori dan Suhadi.

“Amar putusan tolak,” bunyi putusan yang dimuat dalam laman resmi MA, Senin (13/6/2022).

Pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa Samin Tan divonis bebas dari segala dakwaan maupun tuntutan yang dibacakan pada Senin (30/8/2021).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengatakan bahwa tindakan memberikan gratifikasi belum diatur pada UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Menimbang bahwa, dari uraian fakta hukum tersebut di atas, terdakwa Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang guna membiayai pencalonan suaminya sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah,” kata Majelis Hakim.

Selain itu menurut pendapat Majelis Hakim, Eni Maulani Saragih selaku mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang pengakhiran perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah dalam hal ini PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Karena, yang mempunyai peranan tersebut adalah Menteri ESDM.

“Sehingga terdakwa memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih sebagai korban pemerasan,” kata Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dilakukan terdakwa Samin Tan tidak terbukti. (dam)

Exit mobile version