Ini Upaya Penanganan dan Pengendalian PMK di Indonesia

Vaksin PMK

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Foto: Kementan

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan aturan sebagai upaya mengendalikan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia.

Pertama, Kementan telah mengeluarkan kebijakan dan peraturan dengan membentuk gugus tugas penanganan PMK. Dari level pusat, provinsi dan kabupaten. Kedua, penataan lalu lintas hewan di daerah wabah penyakit PMK.

“Kami melibatkan pemerintah daerah (pemda), Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Serta jajarannya di dalamnya,” kata Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Vaksin hewan ternak khusus penyakit mulut dan kuku (PMK) telah tiba di tanah air, Minggu (12/6/2022) pukul 15.30 WIB. Foto: Kementan

Bahkan telah membuat prosedur pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK, serta meningkatkan kewaspadaan para petugas karantina terhadap penyebaran PMK.

Ia menekankan kembali, bahwa fokus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terhadap tiga agenda rencana aksi penanganan PMK.

“Tiga agenda tersebut adalah SOS, temporary, dan permanen,” ucapnya.

Pemerintah, juga mendirikan posko gugus tugas dan crisis center nasional hingga provinsi dan kabupaten atau kota. “Kami melalui Badan Karantina Pertanian, telah melakukan pembatasan lalu lintas dan pasar ternak,” tuturnya.

Kementan secara rutin mengirimkan logistik kesehatan berupa vitamin, antibiotik, antipiretik, desinfektan, dan alat pelindung diri (APD) ke beberapa daerah yang terjangkit PMK,

Selain itu, pemerintah akan melakukan pengadaan vaksin sesuai dengan rekomendasi komisi obat hewan dan serotipe PMK yang saat ini sedang menjangkit Indonesia.

“Kementan melakukan pelatihan penanganan PMK untuk pejabat otoritas veteriner provinsi atau kabupaten dan kota hingga para tenaga kesehatan hewan, seperti dokter hewan, paramedis veteriner, dan inseminator,” bebernya.

Berdasarkan aplikasi siagapmk.id dan laporan pemda terkait, PMK tercatat menyebar di 18 provinsi dan 180 kabupaten di seluruh Indonesia.

Adapun data dari aplikasi itu bersumber dari Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (Isikhnas). Pada Senin (13/6/2022) pukul 12.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jumlah hewan sakit sebanyak 150.630 ekor.(dan)

Exit mobile version