Panglima TNI Didorong Bentuk TPF Terkait Meninggalnya Sertu Bayu

andika

Panglima TNI Jenderal TNI, Andika Perkasa saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta. Foto: Setkab

INDOPOS.CO.ID – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa didorong membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), terkait dugaan aniaya hingga meregang nyawa terhadap seorang prajurit bernama Sertu Marctyan Bayu Pratama.

Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh dua perwira, masing-masing berpangkat letnan satu (lettu) dan letnan dua (letda) ketika bertugas di Timika, Papua. Ia meninggal dunia pada 8 November 2021.

Menurut Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB Inspira) Landy Arnet, pembentukan TPF bakal mengungkap awal masalah kejadian tersebut.

Anggapan yang beredar, penganiayaan terhadap Sertu Bayu dikabarkan karena utang piutang. Padahal, menurut Landy, justru diduga terlibat jual beli amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua.

“Perlu merekomendasikan kepada Panglima TNI, terkait pembentukan TPF soal sebab musabah Sertu Bayu dianiaya hingga meninggal dunia,” kata Landy Arnet di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Sertu Bayu diketahuinya sempat diintrogasi seniornya karena persoalan tersebut. Namun, tidak mengakui perbuatannya. Maka itu, Panglima Jenderal Andhika perlu mengetahui penyebab terjadinya penganiayaan.

“Panglima TNI perlu membuka ulang dan meninjau ulang kasus, meninggalnya Sertu Bayu karena yang bersangkutan merupakan terduga terlibat dalam penjualan amunisi kepada KKB,” ujar Landy.

Pengacara keluarga almarhum Sertu Marctyan Bayu Pratama, Asri Purwanti mengatakan, kliennya meninggal dunia diduga dianiaya seniornya karena masalah utang piutang, bukan karena dugaan kasus jual beli amunisi.

“Kalau (dugaan jual amunisi) itu kami tidak tahu karena tahunya utang piutang. Itu bukan ranah saya ya,” ucap Asri baru-baru ini.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa berjanji, akan mengawal langsung kasus tewasnya seorang prajurit bernama Sertu Marctyan Bayu Pratama.

“Saya janji, saya akan kawal seperti halnya kasus hukum yang sudah terjadi kemarin,” kata Andika usai rapat kerja bersama Komisi I di DPR RI, Jakarta, Senin (6/6/2022). (dan)

Exit mobile version