Kamis, 7 Juli 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Beredar Surat Penetapan Tersangka Artis Nikita Mirzani, Ini Kata Polisi

by gint
Jumat, 17 Juni 2022 - 18:10
in Headline
nikita

Artis Nikita Mirzani saat jumpa pers di Polresta Serang Kota,Rabu (16/6/2022) lalu. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Artis sekaligus selebgram Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kota Serang, Banten sejak Senin tanggal 13 Juni 2022 lalu dalam kasus pencemaran nama baik.

Tiga hari menjelang kediamannya didatangi oleh rombongan polisi dari Polresta Serang, Kota di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Rabu (16/6/2022) lalu.

BacaJuga

Pemberitaan Terkait Penganiayaan Anak di Makassar, Kalapas Kendal: Itu Hoax

Menkumham Yasonna Laoly: UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif

Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim yang ditandatangani oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisari Polisi (Kompol) David Adhi Kusuma SIK,MH tersebut.

Artis yang biasa dipanggil ‘Nyai’ itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) dan Pasal 34 jo Pasal 45 (3) Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor19 tahun 2016 tentang UU ITE sebagaimana dimaksdud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten Komisari Besar (Kombes) Polisi Shinto Silitonga ketika dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui adanya penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani ini.

“Kami coba cek ke Kapolres dulu,” ujar Shinto.

surat

Diberitakan sebelumnya, pasca dilakukan penggerebekan ke rumah artis kontorversial itu, Nikita Mirzani didampingi pengacaranya Fahmi Bachmid mendatanggi Polresta Serang Kota untuk dmintai keterangan.

Saat itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menegaskan, jika pemeriksaan NM ini adalah sebagai saksi dalam perkara Undang-Undang ITE.

“Kami tegaskan pemeriksaan NM sebagai saksi dan NM sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang memang dilaporkan terhadap NM,” terang Shinto.

Selanjutnya, Shinto menjelaskan kedatangan penyidik Polresta Serang Kota ke rumah NM adalah untuk membangun komunikasi.

“Adapun penyidik datang ke rumah NM untuk membangun komunikasi karena sudah dua kali panggilan,pihaknya menanyakan respons dari NM, dan ternyata NM bersedia memberikan keterangan kepada penyidik,” jelas Shinto.

Shinto menambahkan, jika penyidik sudah mengakomodir pihak terlapor dan pelapor dalam perkara ini.

“Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE dimana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di instastrory NM, maka penyidik harus mengakomodir baik dari pelapor dan terlapor. Rangkaian pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan. Maka kami senang sekali dari pihak terlapor sudah menjelaskan tenatang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan NM kepada penyidik,” ungkap Shinto.

Sementara itu, NM memberikan apresiasi terhadap pihak Polresta Serang Kota karena telah memberikan pelayanan kepada dirinya.

“Saya mengucapakan terima kasih kepada Polresta Serang Kota karena sudah menerima dan melayani saya dengan baik hari ini. Saya sebagai warga negara Indonesia juga ingin tau laporan apa yang disangkakan kepada saya sampai akhirnya terjadi seperti ini dan akhirnya saya tau. Saya hanya mau bilang terima kasih ternyata zaya disini diperlakukan sangat baik sekali,” kata NM.

Kemudian kuasa hukum Nikita Mirzani juga mengapresiasi pihak Polresta Serang Kota dalam penanganan perkara yang menyangkut kliennya.

“Kejadian pagi tadi murni kesalahpahaman tidak ada permasalahan apa-apa, sehingga kami memenuhi panggilan dari penyidik untuk NM diperiksa. Alhamdulillah sangat luar biasa sekali pihak penyidik memberikan kesempatan kepada kami untuk menjelaskan apa yang sebenarnya ada di postingan-postingan NM itu. Kami ucapkan terima kasih kepada penyidik Polresta Serang Kota,” tandasnya. (yas)

Tags: Nikita MirzaniPolda BantenPolriSurat Penetapan Tersangka
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

etle
Nusantara

Efektivitas ETLE Dalam Penegakkan Pelanggaran Lalu Lintas di Polda Banten

Kamis, 7 Juli 2022 - 15:54
togel
Nusantara

Jadi Pengecer Judi Togel, Pria Tua Diciduk Polres Serang

Rabu, 6 Juli 2022 - 16:05
PTSL
Megapolitan

Polresta Tangerang Ciduk Tersangka Kasus Korupsi PTSL

Rabu, 6 Juli 2022 - 15:22
jokowi
Nasional

Di Hadapan Presiden Jokowi, Kapolri Ungkap Makna Tema HUT Bhayangkara ke-76

Rabu, 6 Juli 2022 - 10:01
holywings
Headline

Emak-emak Geruduk Warga Akibat Kaitkan Rizieq dengan Holywings, Ini Kata Polisi

Rabu, 6 Juli 2022 - 09:18
Polda Banten
Nusantara

Tangani PMK, Polda Banten Laksanakan Latpraops Aman Nusa II Maung

Senin, 4 Juli 2022 - 16:17
Load More

Populer hari ini

pkb

PKB Kemungkinan Tinggalkan Koalisi dengan Gerindra Jika PDIP Gabung

Kamis, 7 Juli 2022 - 10:04
Menkumham Yasonna Laoly: UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif

Menkumham Yasonna Laoly: UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif

Kamis, 7 Juli 2022 - 14:50
nikita

Beredar Surat Penetapan Tersangka Artis Nikita Mirzani, Ini Kata Polisi

Jumat, 17 Juni 2022 - 18:10
ilustrasi covid

Pakar Kesehatan: Jika Kasus Covid-19 Terus Meningkat Berpotensi Terbentuk Mutasi Baru

Kamis, 7 Juli 2022 - 12:15
dea

Dea Aktif Sebar Konten Porno di OnlyFans sejak 2019 demi Cuan

Sabtu, 26 Maret 2022 - 21:14

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 07 at 12.13.11 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Juli 2022

by gimbal
Kamis, 7 Juli 2022 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022 - Screenshot 2022 07 04 at 12.01.10 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Juli 2022

by gimbal
Senin, 4 Juli 2022 - 00:04
Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022 - Screenshot 2022 06 30 at 12.20.30 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Juni 2022

by gimbal
Kamis, 30 Juni 2022 - 00:26
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist