Beredar Surat Penetapan Tersangka Artis Nikita Mirzani, Ini Kata Polisi

nikita

Artis Nikita Mirzani saat jumpa pers di Polresta Serang Kota,Rabu (16/6/2022) lalu. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Artis sekaligus selebgram Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kota Serang, Banten sejak Senin tanggal 13 Juni 2022 lalu dalam kasus pencemaran nama baik.

Tiga hari menjelang kediamannya didatangi oleh rombongan polisi dari Polresta Serang, Kota di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Rabu (16/6/2022) lalu.

Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim yang ditandatangani oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisari Polisi (Kompol) David Adhi Kusuma SIK,MH tersebut.

Artis yang biasa dipanggil ‘Nyai’ itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) dan Pasal 34 jo Pasal 45 (3) Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor19 tahun 2016 tentang UU ITE sebagaimana dimaksdud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten Komisari Besar (Kombes) Polisi Shinto Silitonga ketika dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui adanya penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani ini.

“Kami coba cek ke Kapolres dulu,” ujar Shinto.

Diberitakan sebelumnya, pasca dilakukan penggerebekan ke rumah artis kontorversial itu, Nikita Mirzani didampingi pengacaranya Fahmi Bachmid mendatanggi Polresta Serang Kota untuk dmintai keterangan.

Saat itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menegaskan, jika pemeriksaan NM ini adalah sebagai saksi dalam perkara Undang-Undang ITE.

“Kami tegaskan pemeriksaan NM sebagai saksi dan NM sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang memang dilaporkan terhadap NM,” terang Shinto.

Selanjutnya, Shinto menjelaskan kedatangan penyidik Polresta Serang Kota ke rumah NM adalah untuk membangun komunikasi.

“Adapun penyidik datang ke rumah NM untuk membangun komunikasi karena sudah dua kali panggilan,pihaknya menanyakan respons dari NM, dan ternyata NM bersedia memberikan keterangan kepada penyidik,” jelas Shinto.

Shinto menambahkan, jika penyidik sudah mengakomodir pihak terlapor dan pelapor dalam perkara ini.

“Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor yakni DM sesuai dengan laporan polisi tentang Undang-Undang ITE dimana yang menjadi objek dalam pelaporan adalah konten yang ada di instastrory NM, maka penyidik harus mengakomodir baik dari pelapor dan terlapor. Rangkaian pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan. Maka kami senang sekali dari pihak terlapor sudah menjelaskan tenatang konten tersebut dan isi konten tersebut juga sudah diinformasikan NM kepada penyidik,” ungkap Shinto.

Sementara itu, NM memberikan apresiasi terhadap pihak Polresta Serang Kota karena telah memberikan pelayanan kepada dirinya.

“Saya mengucapakan terima kasih kepada Polresta Serang Kota karena sudah menerima dan melayani saya dengan baik hari ini. Saya sebagai warga negara Indonesia juga ingin tau laporan apa yang disangkakan kepada saya sampai akhirnya terjadi seperti ini dan akhirnya saya tau. Saya hanya mau bilang terima kasih ternyata zaya disini diperlakukan sangat baik sekali,” kata NM.

Kemudian kuasa hukum Nikita Mirzani juga mengapresiasi pihak Polresta Serang Kota dalam penanganan perkara yang menyangkut kliennya.

“Kejadian pagi tadi murni kesalahpahaman tidak ada permasalahan apa-apa, sehingga kami memenuhi panggilan dari penyidik untuk NM diperiksa. Alhamdulillah sangat luar biasa sekali pihak penyidik memberikan kesempatan kepada kami untuk menjelaskan apa yang sebenarnya ada di postingan-postingan NM itu. Kami ucapkan terima kasih kepada penyidik Polresta Serang Kota,” tandasnya. (yas)

Exit mobile version