Selasa Ini, Pengangkatan Pj Sekda Banten Digugat ke PTUN

Peninjauan PPDB

Dok Pj Gubernur Banten Al Muktabar meninjau pelaksanaan PPDB di SMAN 1 Kota Tangerang

INDOPOS.CO.ID – Meski sudah mendapat surat jawaban atas surat keberatan yang dlayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Peduli Nusantara (DPP-GMPN) terkait pengangkatan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Pj Gubernur Banten yang berasal dari Sekda, DPP GMPN tetap akan melayangkan gugatan ke Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dan Jakarta.

Kepastian pengajuan gugatan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya Maulana Adam. ”Kami akan melayangkan gugatan ke PTUN Serang dan PTUN Jakarta, Selasa (21/6/2022),” tegas Maulana Adam kepada INDOPOS, Selasa (14/6/2022).

Adam menuding, Pj Gubernur Banten diduga telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena telah mengangkat Pj Sekda Banten di luar tupoksi (tugas pokok dan fungsi) serta kewenangannya.

Ilustrasi – gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat

Ia mengungkapkan, Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar telah melakukan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Moch. Tranggono, sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor: 821/KEP.076-BKD/2022, tanggal 23 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten.

Adam memaparkan, Undang undang (UU) yang diduga dilanggar adalah UU RI Nomor 30 Tahun 2014 Pasal Pasal 17 ayat (2), karena telah melampaui wewenangnya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Banten Definitif yang mendapat tugas tambahan sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Banten;

Tak hanya itu, Al Muktabar yang kini masih tercatat sebagai Sekda definitif Banten berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor 52/TPA tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Provinsi Banten itu diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018, tentang Penjabat Sekretaris Daerah, karena pelantikan Penjabat Sekda dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) yaitu, tidak adanya kekosongan sekretaris daerah di Provinsi Banten.

“Pengisian jabatan Pj Sekda itu bisa dilakukan apabila jabatan Sekdanya benar benar kosong, dibuktikan dengan adanya SK pemberhentian dari presiden sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) untuk jabatan eselon satu atau JPT Madya,” tegasnya.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Ir. H Miptahudin MT, mendukung adanya gugatan yang dilayangkan oleh DPP GMPN ke TUN agar masyarakat dapat mengetahui, apakah pengangkatan Pj Sekda oleh Pj Gubernur yang berasal dari Sekda itu sah secara hukum dan UU, mengingat hingga kini presiden belum mencabut SK pengangkatan Al Muktabar sebagai Sekda.

“Ini juga sebagai pendidikan politik dan menghentikan kegaduhan, jika sudah ada keputusan dari PTUN,” cetusnya.

Miptah yang juga anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku sepakat dengan mantan Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono, bahwa jika memang pengangkatan Pj Sekda tersebut terdapat kekeliruan, maka lebih baik direvisi daripada memberikan pendidikan politik yang salah kepada publik.

“Jika memang terjadi kekeliruan, lebih baik merevisi SK pengangkatan Pj Sekda menjadi Plh, daripada memberikan pendidikan politik yang salah kepada publik,” tandasnya.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang sempat dikonfiirmasi Indopos beberapa waktu lalu, enggan merespon perihal polemik Pj Sekda Banten. “No Comment,” kata Al Muktabar singkat. (yas)

Exit mobile version