Lakukan Penipuan Bansos Covid-19, WN Jepang Ini Dideportasi

WN Jepang

Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora ( Ditjen Imigrasi for Indopos)

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi MT (48, Lk) WN Jepang tersangka dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang pada Rabu (22/6). Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora mengatakan, bahwa Laki-laki inisial MT (48) dikenakan pasal 75 UU No.6 Tahun 2011, karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora dalam keterangan, Rabu (22/6/2022). Pria yang diduga melakukan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang tersebut dideportasi Direktorat Jenderal Imigrasi hari ini (22/6/2022).

“Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor Kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan dipulangkannya MT ke negaranya, dia langsung masuk ke dalam daftar penangkalan dan secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu.

“Yang bersangkutan akan dimasukan ke dalam daftar penangkalan,” katanya.

MT dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Narita Jepang pukul 06.35 WIB. MT diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh MT adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Diketahui sebelumnya, Selasa (8/6) Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya dengan inisial MT, yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan Covid-19 dari Pemerintah Jepang.

Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia. Informasi dari sumber intelijen menyebutkan bahwa MT diduga kuat berada di Lampung.

Kedutaan Besar Jepang kemudian menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan MT melalui mekanisme Keimigrasian.(nas)

Exit mobile version