Menunggu Penentuan Status Hukum Eks Mendag Muhammad Lutfi

kejagung

Kantor Kejaksaan Agung RI. Foto: Dokumen Kejagung

INDOPOS.CO.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2020-2022 Muhammad Lutfi bakal diperiksa, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022, Rabu (22/6/2022).

Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar pemanggilan setiap orang itu sesuatu yang biasa dalam penegakan hukum, karena keterkaitan seseorang yang dipanggil dengan peristiwa pidana.

Seseorang akan ditempatkan sebagai saksi sepanjang keterkaitannya, karena pengetahuan yang terbangun karena melihat, mendengar bahkan mengalami sendiri sebagai saksi korban.

Demikian akan sangat mungkin seorang yang dipanggil berstatus sebagai tersangka, dapat dipastikan adanya minimal dua alat bukti (saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangannya sendiri) menempatkan orang sebagai pelaku.

“Pengetahuannya terbangun karena perbuatannya yang dikualifikasi sebagai perkara pidana. Dalam konteks itu lah melihat eks Menteri Perdagangan dipanggil oleh penegak hukum dalam konteks kelangkaan minyak goreng,” kata Abdul Fickar saat dihubungi, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Ia berpendapat, status hukumnya bakal muncul setelah hasil pemeriksaan, yang akan dituangkan penyidik. Pemanggilan itu sebagai salah satu upaya mencari bukti-bukti membuat terang suatu tindak pidana.

“Jadi masih mungkin akan terjadi penentuan statusnya, setelah salah seorang Dirjen Kemendag dijadikan tersangka,” ujar Abdul.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Supardi mengkonfirmasi periksaan tersebut. Sedianya bakal dilakukan hari ini sekira pukul 09.00 WIB.

“Betul (Muhammad Lutfi diperiksa),” kata Supardi saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (21/6/2022) kemarin.

Ia belum dapat mengemukakan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap Lutfi. Hanya saja dipastikan pemeriksaan itu dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Diperiksa sebagai saksi,” tutur Supardi.

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melakukan inspeksi mendadak minyak goreng di pusat perbelanjaan. Foto: Dok. Kemendag

Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.

Tersangka pertama ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana atau IWW. Selain itu, Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Tersangka lainnya yakni, Stanley MA (SMA) Senior Manajer PT Permata Hijau dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) Manajer Affair PT Musim Mas.

Tersangka terbaru adalah Lin Che Wei selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. Dalam penyidikan, dia tercatat diperiksa sebanyak lima kali berturut-turut di setiap harinya.

Lin Che Wei langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak, Selasa (17/5/2022). (dan)

Exit mobile version