Buntut Promosi Miras, 6 Pegawai Holywings Jadi Tersangka

Miras

Ilustrasi minuman beralkohol. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Polisi menetapkan, enam orang tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama oleh pegawai bar-resto Holywings. Mereka menawarkan minuman alkohol gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah memenuhi alat bukti dan meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka, semuanya adalah yang bekerja pada perusahaan HW (Holywings),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Ilustrasi minuman keras. Foto: Freefick

Para tersanga menempati posisi strategis di perusahaan tersebut. Seperti inisial EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia. NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion.

Selain itu, DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.

“EJD laki laki 27 tahun ini selaku Direktur Kreatif HW. Jadi ini jabatan tertinggi beliau sebagai direksi di situ. Perannya mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media,” beber Budhi.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Serta Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. “Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara,” ujar Budhi.

Adapun barang bukti yang didapat yakni, screenshoot postingan akun official Holywings, satu komputer, satu handphone, satu eksternal hardisk dan satu laptop.(dan)

Exit mobile version