Wabah PMK Merebak Jelang Idul Adha 2022, Ini Kebijakan Kemenag

pmk

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan soal penanganan wabah PMK usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pengaturan terkait hewan kurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak menjelang Idul Adha 1443 Hijriah.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyadari, kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi menjelang Idul Adha dan tiga hari tasyrik. Pengaturan mengenai wabah PMK tengah digodok.

“Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa wabah PMK ini,” kata Yaqut dalam laman resmi Setkab, Jumat (25/6/2022).

Ia menyampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia menyosialisasikan mengenai pelaksanaan kurban di masa PMK kepada masyarakat.

Petugas menyemprot disinfektan di kandang sapi guna mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Foto: Kementan for indopos.co.id

“Hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib. Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” ujarnya.

Dalam dua hari ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan ormas Islam agar aturan mengenai pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK dapat segera disampaikan kepada masyarakat.

“Dalam satu-dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik, apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang di mana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia,” tuturnya.

“Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan nanti yang dikeluarkan oleh BNPB dan Pak Menko,” tambah Gus Yaqut disapanya. (dan)

Exit mobile version