Ada 12 Outlet, Ini Alasan Holywings di Jakarta Izinnya Dicabut

holy

Bar-resto Holywings Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat tidak beroperasi setelah kontroversi promosi miras bernada penistaan agama. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Bar-resto Holywings Group dinilai telah melanggar beberapa ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet di Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan dibawa pulang dan tidak diminum ditempat.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengungkap fakta berbeda di lapangan. Itu berdasar pengawasanya di 12 outlet Holywings.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Elisabeth di Jakarta, Senin (27/6/2022).

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan melibatkan sejumlah unsur.

Bar-resto Holywings di kawasan Jakarta Utara. Foto: Instagram/@holywingsindonesia

Seperti DPPKUKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan,” tutur Andhika.

“Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” sambungnya.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sehingga seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera. Adapun 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya. Pertama, Holywings di Kelurahan Tanjung Duren Utara. Kedua, Holywings Kalideres, Jakarta Barat.

Ketiga, Holywings di Kelapa Gading Barat. Keempat, Tiger. Kelima, Dragon. Keenam, Holywings PIK. Ketujuh, Holywings Reserve Senayan. Kedelapan, Holywings Epicentrum. Kesemnilan, Holywings Mega Kuningan. Ke-10, Garison. Ke-11, Holywings Gunawarman dan terakhir Vandetta Gatsu. (dan)

Exit mobile version