BPKP dan Kejagung Bentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Rakor Tim Gabungan

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kiri) dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, di sela Rapat Koordinasi Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, di Kantor Pusat BPKP, Jalan Pramuka No. 33, Jakarta Timur, Senin (27/6). Foto: BPKP untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membentuk Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit. Nantinya kedua belah pihak akan berupaya memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga masing-masing.

Rapat Koordinasi Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit pertama kali dilaksanakan di Kantor Pusat BPKP, Jalan Pramuka No. 33, Jakarta Timur, Senin (27/6), dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) seluruh Indonesia.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menerangkan, pembentukan Tim Gabungan Audit ini merupakan tindak lanjut MoU antara BPKP dengan Kejaksaan Agung. Dan melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo dalam beberapa bulan terakhir yang mengintruksikan BPKP untuk mengawal upaya pembenahan tata kelola industri sawit yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Pelaksanaan audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit sangat membutuhkan legal expertise dari Kejaksaan Agung,” katanya Senin (27/6).

Ateh menyebut, Kejaksaaan Agung merupakan pihak awal yang mengungkap urgensi pembenahan industri kelapa sawit di Indonesia, dan saat ini masih terus melaksanakan penyelidikan/penyidikan terhadap beberapa aktor yang terlibat dalam tata kelola industri tersebut, termasuk perusahaan kelapa sawit.

Upaya pengawalan yang dilakukan oleh BPKP dan Kejaksanaan Agung tentu akan lebih maksimal nilai tambahnya jika dilakukan secara kolaboratif karena kata dia, Luasnya ruang lingkup audit tata kelola industri kelapa sawit dan tentu akan melibatkan banyak stakeholders. Mitra (counterpart) pelaksanaan audit dan auditi (pihak yang menjadi obyek audit) berasal dari instansi pemerintah pusat dan daerah.

“Sebanyak 42 auditor BPKP akan bergabung dan berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung dalam menghasilkan solusi jangka Panjang dan perbaikan tata kelola industri sawit di Indonesia,” ujarnya.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (ketiga dari kanan) mengantar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kemeja putih) ke mobilnya, usai Rapat Koordinasi Tim Gabungan Audit Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, di Kantor Pusat BPKP, Jalan Pramuka No. 33, Jakarta Timur, Senin (27/6). Foto: BPKP untuk INDOPOS.CO.ID

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengatakan, pihaknya dalam penanangan mengedepankan upaya preventif untuk menertibkan tata kelola dan mengoptimalkan penerimaan negara dari industri kelapa sawit.

“Jadi tidak semata-mata kita tertibkan, kemudian kita pidanakan, kita tidak menggunakan pola represif dulu, tapi akan kita gunakan preventif dulu yang kita kedepankan,” katanya.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, Tim Gabungan Kejaksaan RI dan BPKP dalam Penanganan Tata Kelola Industri Sawit, diharapkan dapat menjadi penggerak dan stimulus bagi penyidik dan rekan-rekan auditor di daerah dan terus meningkatkan kualitas kasus/perkara penanganan terutama terkait isu-isu strategis untuk kepentinga negara, prioritas nasional dan korupsi yang menyentuh sendi-sendi kehidupan masyarakat.

“Keberadaan tim ini juga diharapkan dapat menjadi pencegah, penyelamatan dan sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara yang terjadi, di mana tujuan penindakan tidak selalu untuk memenjarakan pelakunya, tapi membawa manfaat bagi penerimaan negara,” ungkapnya.(rmn)

Exit mobile version