Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Garuda Sebagai Tersangka Kasus Pembelian Pesawat, Kerugian Rp8,8 Triliun

garuda

Jaksa Agung bersama Menteri BUMN melakukan jumpa wartawan di Jakarta. Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima hasil audit kerugian negara pada dugaan korupsi pembelian pesawat oleh Garuda Indonesia pada 2011-2021.

“Hasil audit pemeriksaan kerugian mencapai Rp8,8 triliun,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga mengumumkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Kedua tersangka baru tersebut ES (mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia) dan SS (Direktur Mugi Rekso Abadi).

Jaksa Agung bersama Menteri BUMN melakukan jumpa wartawan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian pesawat oleh Garuda Indonesia pada 2011-2021 di Jakarta. Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

“Keduanya tidak kami lakukan penahanan. Karena keduanya tengah menjalani hukuman pidana KPK,” ujarnya.

Kedua tersangka baru tersebut, dikatakan Jaksa Agung melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, mantan Dirut Garuda diduga tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat (tempat duduk) jenis Bombardier CRJ-1000 pada tahun 2011, baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada PT Garuda Indonesia. (nas)

Exit mobile version