Langgar Ketentuan, Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta Dicabut

wings

Bar-resto Holywings di kawasan Jakarta Utara. Foto: Instagram/@holywingsindonesia

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta. Itu dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta,” kata Benny di Jakarta, Senin (27/6/2022).

“Maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM

Sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan,” tutur Andhika.

“Beberapa outlet Holywings group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” beber Andhika.

Bar-resto Holywings baru-baru ini menawarkan promosi lewat media sosialnya tentang minuman keras gratis bernada penistaan agama. Penawaran itu dilakukan terhadap pengunjung yang, bernama Muhammad dan Maria.

Polisi telah menetapkan enam orang pegawai Holywings sebagai tersangka. Setelah menemukan alat bukti yang cukup, serta meningkatkan status kasus penyelidikan ke tahap penyidikan.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Serta Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (dan)

Exit mobile version