Pemerintah Diminta Periksa Setoran Pajak Holywings

wings

Bar-resto Holywings di kawasan Jakarta Utara. Foto: Instagram/@holywingsindonesia

INDOPOS.CO.ID – Anggota DPR RI Kamrussamad mendesak Dirjen Pajak untuk memeriksa setoran pajak Holywings setelah ramai dengan strategi promosi yang kontroversial. “Sebagai mitra kerja Dirjen Pajak di DPR RI, saya ingin menyoroti terkait setoran pajak Holywings,” ujarnya dalam rilis di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Anggota Komisi XI DPR RI itu mempertanyakan apakah setoran pajak Holywings sudah sesuai aturan dengan status Holywings itu restoran atau tempat hiburan. Kalau nomor objek pajaknya adalah restoran, kenyataannya di Holywings menyediakan hiburan. “Jangan sampai muncul kesan perlakuan istimewa terhadap Holywings dibanding dengan usaha hiburan lainnya,” tandasnya.

Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta itu mendesak Dirjen Pajak untuk memeriksa secara cermat kesesuaian antara aktivitas dan nomor objek pajaknya. Izin usaha dan praktik kegiatan di lapangan harus sesuai. “Kalau benar ada ketidaksesuaian, ini jelas merugikan pendapatan negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet “Holywings” yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.

Di antaranya Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara; Holywings Kalideres; Holywings di Kelapa Gading Barat; Tiger; Dragon; Holywings PIK; Holywings Reserve Senayan; Holywings Epicentrum; Holywings Mega Kuningan; Garison; Holywings Gunawarman; dan Vandetta Gatsu.

Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta. (aro)

Exit mobile version