INDOPOS.CO.ID – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam keras terkait kabar tewasnya ratusan pekerja migran Indonesia (PMI) di pusat-pusat penahanan imigrasi di Sabah, Malaysia. Penahanan tersebut dilakukan selama periode 18 bulan, antara 2021 dan 2022.
“Kami mendengar ada ratusan buruh yang ditahan pihak imigrasi Sabah Malaysia telah meninggal dunia. Kami mengutuk keras dan menyesalkan mengapa peristiwa ini bisa terjadi,” kata Said Iqbal di Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Ia memperingatkan Pemerintah Malaysia agar lebih manusiawi dalam memperlakukan buruh migran. Terkait dengan hal itu, Said Iqbal akan mengajukan gugatan ke mahkamah internasional dan pengadilan HAM.
“Jika fakta ratusan buruh migran Indonesia meninggal di penjara imigrasi Sabah benar terjadi, akibat minimnya pemberian makanan dan akses kesehatan, kami akan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional dan Dewan HAM PBB,” tegasnya.

Sebagai salah satu pengurus PBB yang berkantor pusat di Geneva, yakni ILO Governing Body, ia akan membawa kaus tersebut ke Komite Aplikasi Standard (The Committee on the Application of Standards) atau CAS.
“Kami telah menghubungi Konfederasi Serikat Buruh Malaysia (MTUC) untuk bersama-sama mengungkap kasus ini,” ungkapnya.
“Kami akan mencari data dan fakta di lapangan. KSPI sudah menghubungi Konfederasi Serikat Buruh Malaysia (MTUC) untuk membentuk tim pencari fakta bersama,” imbuhnya.
Ia menegaskan, jangan ada yang main-main dengan kasus yang menyangkut tentang nyawa manusia. Untuk itu, dia mendesak pemerintah untuk mengirimkan tim investigasi ke Malaysia dan bersungguh-sungguh dalam melindungi hak warga negara.
“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan aksi besar-besaran ke Kedutaan Besar Malaysia yang ada di Jakarta terkait dengan kasus buruh migran ini. Malaysia harus bertanggungjawab atas meninggalnya WNI di pusat-pusat penahanan imigrasi yang menjadi otoritasnya,” tegasnya. (nas)