DPR: Evaluasi Kebijakan Beli Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi

Migor-Curah

Antrean masyarakat membeli minyak goreng curah Foto: dok Indopos co.id

INDOPOS.CO.ID – Kebijakan pemerintah terkait pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi harus ditinjau ulang. Sebab kebijakan tersebut akan menyulitkan masyarakat.

Pernyataan tersebut ditegaskan Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher melalui gawai, Senin (4/7/2022). Ia menuturkan, kebutuhan minyak goreng menjadi komoditas primer yang dibutuhkan masyarakat.

“Proses distribusinya harus praktis dan memudahkan masyarakat. Jangan malah mempersulit,” ungkapnya.

Ia menyebut, kebijakan pembelian minyak goreng curah harga subsidi dengan menggunakan NIK atau KTP dan aplikasi Pedulilindungi rentan terjadi penyalahgunaan data pribadi.

“Publik tentu masih ingat perihal info kebocoran data pribadi melalui aplikasi Pedulilindungi. Jadi banyak yang enggan menggunakan aplikasi tersebut,” katanya.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dikatakan dia tentu hanya tumpang tindih dengan fungsi Kartu Sembako Murah yang telah diluncurkan oleh pemerintah. “Apa fungsi Kartu Sembako Murah yang diinisiasi pemerintah jika pembelian minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” tegasnya.

“Kebijakan ini tidak berbeda jauh dengan penggunaan aplikasi MyPertamina sebagai syarat mengisi atau membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang juga menyulitkan masyarakat,” imbuhnya.(nas)

Exit mobile version