DPR Berpesan Harus Ada Standar Haji Furoda

haji

Ilustrasi jamaah haji di Tanah Suci. (dok indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Haji furoda Indonesia kerap menghadapi masalah di setiap musim haji. Sebab, haji tersebut nonkuota. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Komisi VIII Yandri Susanto melalui gawai, Selasa (5/7/2022).

Ia menuturkan, haji nonkuota proses pemberangkatan tidak diinput oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), namun melalui Kementerian Agama (Kemenag).

“Titik krusial haji furoda ini soalnya visanya, karena tidak ada kepastian,” katanya.

Ia menegaskan, Komisi VIII DPR RI akan mengawal proses pemberangkatan haji furoda, selain proses pemberangkatan haji kuota. “Dalam undang-undang (UU) haji furoda itu sah, bukan ilegal,” ucapnya.

Menurut dia, proses pemberangkatan haji furoda harus memiliki standar, sehingga tidak menimbulkan masalah pada tiap musim haji. Seperti standar layanan hingga standar harga.

Ilustrasi – Jamaah haji Indonesia. Foto: Dokumen Kementerian Agama

“Ini tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pihak travel saja, tapi harus seluruh pemangku kebijakan, dalam hal ini Kementerian Agama,” katanya.

“Untuk itu perlu aturan yang detail bagi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK),” imbuhnya.

Ia menegaskan, bagi jamaah yang gagal berangkat melalui PIHK, maka uang harus dikembalikan. Atau ada pengaturan pemberangkatan ulang bagi jamaah tersebut.

“Semua PIHK harus mengembalikan uang jamaah, dan tidak menelantarkan jamaah,” ungkapnya.

Sebelumnya, ada 46 jamaah haji furoda dideportasi dari Arab Saudi. Karena visa keberangkatan haji bermasalah. (nas)

Exit mobile version