Kasus Doni Salmanan Segera Disidangkan, 17 JPU Disiapkan

doni

Pelimpahan perkara Doni Salmanan tahap II ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (5/7/2022). Foto: Kejagung untuk Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Crazy Rich asal Bandung, Jawa Barat itu turut dihadirkan dalam pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (5/7/2022).

“Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka DS (Doni Salmanan),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Selanjutnya, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka Doni Salmaman ke Pengadilan Negeri Bandung.

“Dalam perkara ini, telah ditunjuk 17 (tujuh belas) orang Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana yang diketuai Jaksa Baringin Sianturi,” tutur Ketut.

Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) itu sekaligus melalukan penahanan terhadap influencer berusia 24 tahun itu.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memberikan keterangan soal penyitaan aset tersangka Doni Salmanan. Foto: YouTube Div Humas Polri. Foto: Ist

“Tersangka DS dilakukan penahanan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 05 Juli 2022 sampai 24 Juli 2022,” beber Ketut.

Tersangka Doni Salmanan disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi.

Selain itu, Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (dan)

Exit mobile version