Senin, 25 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Dugaan Penyelewengan Dana Sumbangan ACT, PPATK Blokir 60 Rekening

Redaktur Ali Rachman
Rabu, 6 Juli 2022 - 18:05
di kanal Headline
Ivan Yustiavandana

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan keterangan soal dugaan penyelewengan dana sumbangan ACT di Jakarta. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir puluhan rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Lantaran adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak Yayasan.

“Per hari ini, PPATK hentikan sementara transaksi 60 rekening, atas nama yayasn tadi di 33 penyedia jasa keuangan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

BacaJuga

BP2MI Temukan 8 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah di Taiwan

Anies-Cak Imin Menang Dua Putaran, Pengamat: Ada Upaya Atur Poros Prabowo-Ganjar

Pihaknya terus melakukan pendalaman terkait polemik lembaga filantropi pengumpul donasi tersebut. Serta mengumpulkan data dari puluhan penyedia jasa keuangan.

“Kami perlu pendalaman lebih lanjut dan serius. Data banyak masuk dari jasa penyedia keuangan,” tutur Ivan.

Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB), yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan dilakukan pihak Yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Logo ACT
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Foto: Dok. ACT

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan, karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Peristiwa itu terungkap saat halaman muka majalah Tempo soal penyelewengan dana umat oleh ACT diunggah ke media sosial. Juga memuat soal gaji petinggi ACT yang mencapai Rp250 juta hingga deretan fasilitas mobil mewah. Bahkan ada dugaan dana umat tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pendiri dan pemilik ACT.(dan)

Tags: ACTAksi Cepat TanggapPenyelewengan Dana Sumbangan ACTPPATK
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Uchok-Sky-Khadafi
Megapolitan

KPK dan PPATK Diminta Telusuri Harta Kekayaan Dua Pimpinan DPRD DKI Jakarta

Senin, 18 September 2023 - 14:20
PPATK: Tembus Rp81 Triliun, Omset Judi Online Meningkat Tajam
Headline

PPATK: Tembus Rp81 Triliun, Omset Judi Online Meningkat Tajam

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 19:08
polri
Nasional

PPATK Telah Blokir Sejumlah Rekening Tersangka Teroris DE

Rabu, 16 Agustus 2023 - 18:28
MF-MD
Nasional

Mahfud Tegaskan Kerja PPATK Tidak Boleh Ada Intervensi

Kamis, 20 Juli 2023 - 18:35
Panji-Gumilang
Nasional

Panji Gumilang Punya 256 Rekening, Transaksinya Rada Mencurigakan dan Kini Dianalisis PPATK

Rabu, 5 Juli 2023 - 14:35
Kombes-Hengki-Haryadi-3
Nasional

Libatkan PPATK, Polisi Usut TPPU Kasus Penipuan Iphone Rihana-Rihani

Rabu, 5 Juli 2023 - 06:37
Load More

Populer hari ini

Civitas-Ganjar

Civitas Ganjar Ajak Anak Muda Medan Jaga Perdamaian Menjelang Pemilu 2024

Minggu, 24 September 2023 - 17:35
UMKM Naik Kelas, Relawan Sandi Uno Bantu Akses Pemasaran Produk UMKM Gowa Lewat Gowa Local Market

UMKM Naik Kelas, Relawan Sandi Uno Bantu Akses Pemasaran Produk UMKM Gowa Lewat Gowa Local Market

Senin, 25 September 2023 - 09:04
capresip

Pengamat : Ganjar dan Prabowo Tak Mungkin Jadi Satu Poros

Minggu, 24 September 2023 - 15:35
Ganjar-3

Ganjar Berhasil Bangun Ekonomi di Jateng, Omset UMKM Capai Rp68 Triliun, Pekerja 1,32 Juta Jiwa

Minggu, 24 September 2023 - 22:50
Lewat Senam Pagi, Des Ganjar Banten Tebarkan Semangat Sehat ke Ribuan Warga Lebak

Lewat Senam Pagi, Des Ganjar Banten Tebarkan Semangat Sehat ke Ribuan Warga Lebak

Senin, 25 September 2023 - 10:29

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
Koran Indoposco Edisi 15 September 2023 - Screenshot 2023 09 15 at 12.06.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 15 September 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist