Senin, 15 Agustus 2022
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

Magazine Paten kesatu 2022

  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Dugaan Penyelewengan Dana Sumbangan ACT, PPATK Blokir 60 Rekening

by arm
Rabu, 6 Juli 2022 - 18:05
in Headline
Ivan Yustiavandana

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan keterangan soal dugaan penyelewengan dana sumbangan ACT di Jakarta. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir puluhan rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Lantaran adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak Yayasan.

“Per hari ini, PPATK hentikan sementara transaksi 60 rekening, atas nama yayasn tadi di 33 penyedia jasa keuangan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

BacaJuga

Tinjau Rumah Dinas Ferdy Sambo, Komnas HAM: Kami Cek Satu Persatu

Komnas HAM Bakal Periksa Bharada E di Bareskrim Polri

Pihaknya terus melakukan pendalaman terkait polemik lembaga filantropi pengumpul donasi tersebut. Serta mengumpulkan data dari puluhan penyedia jasa keuangan.

“Kami perlu pendalaman lebih lanjut dan serius. Data banyak masuk dari jasa penyedia keuangan,” tutur Ivan.

Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB), yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan dilakukan pihak Yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Logo ACT
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Foto: Dok. ACT

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan, karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Peristiwa itu terungkap saat halaman muka majalah Tempo soal penyelewengan dana umat oleh ACT diunggah ke media sosial. Juga memuat soal gaji petinggi ACT yang mencapai Rp250 juta hingga deretan fasilitas mobil mewah. Bahkan ada dugaan dana umat tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pendiri dan pemilik ACT.(dan)

Tags: ACTAksi Cepat TanggapPenyelewengan Dana Sumbangan ACTPPATK
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

act
Nasional

Polisi Tahan Empat Orang Tersangka Kasus ACT

Sabtu, 30 Juli 2022 - 08:18
act
Headline

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT Naik ke Penyidikan

Selasa, 12 Juli 2022 - 03:33
Logo-ACT
Nasional

Dua Petinggi ACT Kembali Diperiksa Polisi terkait Dugaan Penyelewengan Dana

Senin, 11 Juli 2022 - 10:05
Logo Yayasan ACT
Headline

Diduga Dana ACT Mengalir ke Parpol, Tanggapan MUI Seperti Ini

Minggu, 10 Juli 2022 - 19:33
act
Headline

ACT Diduga Tilep Rp 138 M Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610

Sabtu, 9 Juli 2022 - 18:15
Terorisme
Nasional

Pengamat Nilai tak Mungkin ACT Danai Terorisme

Kamis, 7 Juli 2022 - 21:55
Load More

Populer hari ini

Pengamat: Sikat Kelompok Sambo, Muncul Perlawanan Internal terhadap Kapolri

Pengamat: Sikat Kelompok Sambo, Muncul Perlawanan Internal terhadap Kapolri

Minggu, 14 Agustus 2022 - 14:31
Prarekonstruksi-kasus-kematian-Brigadir-J

LPSK: Bharada E Mengetahui Latar Belakang dan Perencanaan Penembakan Brigadir J

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 23:35
Tersangka-FS

Melukai Harkat dan Martabat, Pakar: Pengakuan Sambo Harus Diuji

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 23:45
Ivan Yustiavandana

Dugaan Penyelewengan Dana Sumbangan ACT, PPATK Blokir 60 Rekening

Rabu, 6 Juli 2022 - 18:05
honorer

Penghapusan Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah, DPR: Awas Potensi Pengangguran

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 12:18

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 15 at 12.44.05 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 Agustus 2022

by gimbal
Senin, 15 Agustus 2022 - 00:50
Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 09 at 12.34.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 9 Agustus 2022

by gimbal
Selasa, 9 Agustus 2022 - 00:45
Koran Indoposco Edisi 5 Agustus 2022 - Screenshot 2022 08 05 at 1.05.31 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 5 Agustus 2022

by gimbal
Jumat, 5 Agustus 2022 - 01:10
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist