Minggu, 1 Oktober 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang Terancam 12 Tahun Penjara

Redaktur Wahyu Wibisana
Jumat, 8 Juli 2022 - 21:15
di kanal Headline
cabul

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. (Humas Polda Jatim untuk indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur (Jatim) Moch Subchi Azal Tsani atau MSAT terancam dihukun 12 tahun penjara.

“Kemarin (Kamis,7 Juli 2022) sudah kita lakukan upaya paksa penangkapan terhadap Moch Subchi Azal Tsani atau MSAT, tersangka dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Sidiqiyah Jombang. Sehingga tersangka ini bisa kita temukan dan kita bawa ke tempat ini, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

BacaJuga

Soal Cawapres Ganjar, Hasto: Tinggal Tunggu Momentum yang Tepat

4 KKB Pembuat Onar di Papua Ditembak, 2 Senjata Api Disita

Pada kesempatan yang sama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menambahkan, secara administrasi Polda Jatim telah menyerahkan tahap 2 tersangka MSAT dan barang bukti. Kemudian diterima JPU (Jaksa Penuntut Umum) disaksikan Aspidum dan Kajari Jombang, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 9.30 WIB.

“Sesuai aturan kita telah melaksanakan kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti sekaligus tahap berikutnya akan dilaksanakan rekan-rekan JPU,” ujarnya.

Ia menjelaskan untuk 321 orang yang diamankan proses penangkapan pada 7 Juli 2022 dilakukan oleh tim gabungan penyidik dari Dirreskrimum Polda Jatim dan Polres Jombang telah menetapkan 5 tersangka terdiri dari 1 tersangka kejadian Minggu, 3 Juli 2022. Kemudian 4 tersangka kejadian pada Kamis 7 Juli 2022 saat dilakukan penangkapan di Pondok Pesantren (Ponpes) Sidiqiyah Jombang.

“Kami lakukan penahanan terhadap 5 tersangka dijerat Pasal 19 UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Asusila khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah, merintangi proses penyidikan dalam konteks ini saat dilaksanakan tahap 2 dengan ancaman 5 tahun,” tandas Totok.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa terhadap 315 orang yang sudah diamankan statusnya masih saksi dan Jumat siang dipulangkan.

Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan menyampaikan, pihak Kejati hari ini menerima tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Tersangka ini akan kami dakwakan tentunya dengan pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, atau kedua pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 9 tahun, atau pasal 294 Ayat 2 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” kata Aspidum Kejati Jatim, Sofyan.

Dia mengatakan dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap pertama ini akan dilimpahkan kepada PN Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan.

“Berkat kerja sama ini kami berhasil menindaklanjuti tindak pidana persetubuhan dan pencabulan. Mudah-mudahan dapat terbukti di persidangan nanti,” ujarnya.

“Peradilan kasus ini akan dilakukan di Surabaya karena terkait kondusivitas persidangan. Berdasarkan pertimbangan kondusivitas Forkopimda Jombang, Kapolres Jombang, Kajari Jombang melalui PN Jombang mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk perpindahan tempat persidangan dengan berbagai alasan,” kata Kajari Jombang Tengku Firdaus. (dam)

Tags: Jombangkasus pemerkosaan santriwatiKasus Pencabulan SantriwatiMas BechiPesantren ShiddiqiyyahPolda JatimPolriPonpes Shiddiqiyah
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

ip
Nasional

Satgassus Antikorupsi Polri Rumuskan Penanganan illegal Drilling

Jumat, 29 September 2023 - 21:12
Das'ad-Latif
Nasional

Ciptakan Pemilu Damai, Polri Gandeng Ustaz Das’ad Latif

Jumat, 29 September 2023 - 15:20
Bantu Misi Perdamaian Dunia, IPO Polri Ada di 8 Wilayah Konflik
Nasional

Bantu Misi Perdamaian Dunia, IPO Polri Ada di 8 Wilayah Konflik

Selasa, 19 September 2023 - 14:21
Lepas Tim Satgas Garbha FPU 5 Minusca, Ini Pesan Kapolri
Nasional

Lepas Tim Satgas Garbha FPU 5 Minusca, Ini Pesan Kapolri

Selasa, 19 September 2023 - 13:04
Fredy-Pratama
Headline

Kompolnas Yakin Polri Bisa Ringkus Gembong Narkoba Fredy Pratama

Senin, 18 September 2023 - 12:20
fred ip
Headline

Polri Sebut Fredy Pratama Memiliki Koneksi dengan Jaringan Narkoba Segita Emas

Sabtu, 16 September 2023 - 16:21
Load More

Populer hari ini

Pementasan-naskah-Post-Gen-Z

Post Gen Z Ramaikan FTA 2023, Usung Sosok “Joker” Dampak Kemajuan Teknologi Ancam Perkembangan Anak

Sabtu, 30 September 2023 - 22:35
Anak-Jend-TNI-Ahmad-Yani

Merasa Diperlakukan Tidak Adil, Anak Pahlawan Revolusi Judicial Review Inpres dan Keppres

Sabtu, 15 Juli 2023 - 08:50
Kredit Turun dan NPL Naik Tapi Bank Banten Raup Laba

Kredit Turun dan NPL Naik Tapi Bank Banten Raup Laba

Sabtu, 30 September 2023 - 10:14
Sinyal Hasto lewat Pantun Sandiaga Jadi Bacawapres Ganjar yang Menarik Hati

Sinyal Hasto lewat Pantun Sandiaga Jadi Bacawapres Ganjar yang Menarik Hati

Sabtu, 30 September 2023 - 11:35
Suhu-Panas-DKI-Jakarta

Suhu Panas Menyengat Jakarta, BMKG Imbau Masyarakat Lakukan Hal Ini

Sabtu, 30 September 2023 - 17:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist