Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang Terancam 12 Tahun Penjara

cabul

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. (Humas Polda Jatim untuk indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur (Jatim) Moch Subchi Azal Tsani atau MSAT terancam dihukun 12 tahun penjara.

“Kemarin (Kamis,7 Juli 2022) sudah kita lakukan upaya paksa penangkapan terhadap Moch Subchi Azal Tsani atau MSAT, tersangka dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Sidiqiyah Jombang. Sehingga tersangka ini bisa kita temukan dan kita bawa ke tempat ini, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Pada kesempatan yang sama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menambahkan, secara administrasi Polda Jatim telah menyerahkan tahap 2 tersangka MSAT dan barang bukti. Kemudian diterima JPU (Jaksa Penuntut Umum) disaksikan Aspidum dan Kajari Jombang, pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 9.30 WIB.

“Sesuai aturan kita telah melaksanakan kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti sekaligus tahap berikutnya akan dilaksanakan rekan-rekan JPU,” ujarnya.

Ia menjelaskan untuk 321 orang yang diamankan proses penangkapan pada 7 Juli 2022 dilakukan oleh tim gabungan penyidik dari Dirreskrimum Polda Jatim dan Polres Jombang telah menetapkan 5 tersangka terdiri dari 1 tersangka kejadian Minggu, 3 Juli 2022. Kemudian 4 tersangka kejadian pada Kamis 7 Juli 2022 saat dilakukan penangkapan di Pondok Pesantren (Ponpes) Sidiqiyah Jombang.

“Kami lakukan penahanan terhadap 5 tersangka dijerat Pasal 19 UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Asusila khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah, merintangi proses penyidikan dalam konteks ini saat dilaksanakan tahap 2 dengan ancaman 5 tahun,” tandas Totok.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa terhadap 315 orang yang sudah diamankan statusnya masih saksi dan Jumat siang dipulangkan.

Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan menyampaikan, pihak Kejati hari ini menerima tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Tersangka ini akan kami dakwakan tentunya dengan pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, atau kedua pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 9 tahun, atau pasal 294 Ayat 2 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” kata Aspidum Kejati Jatim, Sofyan.

Dia mengatakan dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap pertama ini akan dilimpahkan kepada PN Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan.

“Berkat kerja sama ini kami berhasil menindaklanjuti tindak pidana persetubuhan dan pencabulan. Mudah-mudahan dapat terbukti di persidangan nanti,” ujarnya.

“Peradilan kasus ini akan dilakukan di Surabaya karena terkait kondusivitas persidangan. Berdasarkan pertimbangan kondusivitas Forkopimda Jombang, Kapolres Jombang, Kajari Jombang melalui PN Jombang mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk perpindahan tempat persidangan dengan berbagai alasan,” kata Kajari Jombang Tengku Firdaus. (dam)

Exit mobile version