ACT Diduga Tilep Rp 138 M Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610

act

Logo Yayasan ACT. Foto: Act.id

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian menguak fakta baru dugaan penyalahgunaan dana bantuan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Berdasar hasil penyelidikan bahwa lembaga filantropi itu mengelola dana sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun 2018.

Dana sosial itu didapat dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada 18 Oktober 2018.

Namun, pada pelaksanaan penyaluran dana sosial tersebut para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial tersebut.

“Pihak ACT tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial, yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial atau CSR tersebut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Dugaan penyimpangan sebagian dana social dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing dan menjalankan operasional lembaganya. Hal itu dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar.

“Pengurus yayasan ACT dalam hal ini suadara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan,” beber Ramadhan.

“Sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” tambahnya.

Ia mengemukakan, sejumlah fakta-fakta hasil pemeriksaan. Salah satunya, penyaluran dana sosial kepada ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang tahun 2018 itu mencapai ratusan miliar rupiah. “Total dana sosial sebesar Rp138 miliar,” ungkapnya.

Setelah pihak Boeing menunjuk ACT mengelola dana sosial tersebut, pihak Yayasan tersebut tidak menyampaikan realisasi jumlah dana sosial, yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban. Termasuk nilai serta progres pekerjaan dikelola ACT.

Dalam mengusut kasus tersebut, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (dan)

Exit mobile version