Diduga Dana ACT Mengalir ke Parpol, Tanggapan MUI Seperti Ini

Logo Yayasan ACT

Ilustrasi ACT. Foto: dok Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menegaskan, dugaan aliran dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke partai politik (parpol) harus dilihat secara bijaksana. Apabila aliran dana tersebut digunakan untuk aksi sosial.

“Kalau aliran dana ACT ke Parpol untuk kepentingan perorangan atau kegiatan partai itu yang tidak dibenarkan. Kalau dana itu digunakan untuk membantu korban bencana alam itu boleh,” kata Anwar Abbas melalui gawai, Minggu (10/7/2022).

Lebih jauh dia mengungkapkan, ACT merupakan organisasi filantropi yang bergerak di bidang sosial. Sehingga banyak merangkul partai politik hingga organisasi masyarakat (Ormas) Islam dan ormas lainnya.

“Kalau misalnya ada bencana alam di daerah, kemudian Parpol meminta bantuan kemanusiaan ke ACT itu masih dibenarkan,” katanya.

“ACT ini bukan lembaga penyalur zakat, infak dan sedekah, yang peruntukannya sudah jelas,” imbuhnya.

Ia mengimbau, agar pemerintah melakukan evaluasi terkait pengelolaan dana sosial di ACT. Apabila ada bukti kuat penyalahgunaan, maka tindakan tegas harus dilakukan. “Sanksi tegas harus ditegakkan, tidak ditolerir apabila terbukti pelanggaran,” ujarnya.

“Tapi tidak dibenarkan kalau kemudian pemerintah melakukan pencabutan izin. Menangkap tikus, bukan juga dengan membakar lumbung padinya,” imbuhnya.(nas)

Exit mobile version